Home / Hukum / Tulungagung

Rabu, 23 Februari 2022 - 05:39 WIB

Terpidana Kasus Korupsi PDAM Serahkan 200 Juta Ke Kejari Tulungagung

IDN Hari Ini, Tulungagung – Djoko Hariyanto, terpidana kasus korupsi anggaran perawatan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cahaya Tirta Tulungagung 2016 – 2018 membayarkan uang denda pidana subsider 6 (enam) bulan penjara sebesar 200 (dua ratus) juta rupiah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melalui pihak keluarga (21/2/2022)

Tanpa didampingi kuasa hukum, putri Djoko datang dan menyerahkan uang pembayaran denda pidana sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan pengadilan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan “kami menerima uang denda yang diserahkan oleh pihak keluarga untuk terpidana Djoko Hariyanto yang kini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tulungagung” kata Agung

“Dengan pembayaran denda ini terpidana hanya tinggal menjalani hukuman pokok saja, empat tahun” tambah Agung.

Sebagaimana diketahui sebelumya, Djoko Hariyanto divonis 4 (empat) tahun penjara, denda 200 (dua ratus) juta rupiah subsider 6 (enam) bulan penjara dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar 135 (seratus tiga puluh lima) juta rupiah. (jh.tla)

Tag: Korupsi, Lapas, PDAM, Viral berita, hukum

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Limbah Medis, Empat Karyawan RSUD Bethesda Diamankan Polres Nias

Cirebon

Sasar area publik, Polres Cirebon kota gelar KRYD beri rasa aman warga

Banten

Halal Bi Halal Ormas Pendekar Banten Kecamatan Cipondoh – Kota Tangerang

Daerah

Rapat Koordinasi Forkopimda Tentang Kelangkaan Gas Elpiji

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Patroli Ngabuburit, Sambil Berbagi Takjil yang Dimasak Sendiri

Cirebon

Jalin Keakraban Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga

Hukum

Diduga Gelapkan Aset 15 M lebih, Ketua Umum Pengurus Yayasan Almu’in Dilaporkan Ke Polres Tangerang Kota

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Kabag Ops hingga Kapolsek Jajaran