Home / Hukum / Tulungagung

Rabu, 23 Februari 2022 - 05:39 WIB

Terpidana Kasus Korupsi PDAM Serahkan 200 Juta Ke Kejari Tulungagung

IDN Hari Ini, Tulungagung – Djoko Hariyanto, terpidana kasus korupsi anggaran perawatan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cahaya Tirta Tulungagung 2016 – 2018 membayarkan uang denda pidana subsider 6 (enam) bulan penjara sebesar 200 (dua ratus) juta rupiah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melalui pihak keluarga (21/2/2022)

Tanpa didampingi kuasa hukum, putri Djoko datang dan menyerahkan uang pembayaran denda pidana sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan pengadilan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan “kami menerima uang denda yang diserahkan oleh pihak keluarga untuk terpidana Djoko Hariyanto yang kini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tulungagung” kata Agung

“Dengan pembayaran denda ini terpidana hanya tinggal menjalani hukuman pokok saja, empat tahun” tambah Agung.

Sebagaimana diketahui sebelumya, Djoko Hariyanto divonis 4 (empat) tahun penjara, denda 200 (dua ratus) juta rupiah subsider 6 (enam) bulan penjara dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar 135 (seratus tiga puluh lima) juta rupiah. (jh.tla)

Tag: Korupsi, Lapas, PDAM, Viral berita, hukum

Share :

Baca Juga

Daerah

Operasi Patuh Toba Hari Ke-Empat 55 Pelanggar Ditindak, Kasat Lantas Polres Nias Imbau Warga Patuhi Rambu Lalu Lintas

Daerah

Putra Pejabat Nomor 2 di Kota Gunungsitoli Berinisial EIL Dipanggil Polres Nias Terkait Dugaan Limbah B3

Cirebon

Kapolresta Cirebon Sampaikan Commander Wish Untuk Dipedomani Oleh Seluruh Personilnya

Banten

Warga Green Lake City Tolak Parkir Berbayar PT. TNG

Daerah

Tersangka AG Pelaku Tunggal Pencuri Tiang Alif Terbuat dari emas milik mesjid Al-Huda Desa Kaiely, Kini Jalani Hukumannya

Daerah

Yusman Dawolo: Jangan Jadikan Perpres MPP Alat Legalkan Proyek Saat Rakyat Banyak Menganggur

Daerah

Shinara Resto & Café Diresmikan Bupati Lucky Hakim, Diharapkan Jadi Pengungkit Ekonomi dan Pariwisata Indramayu

DKI

Ferdy Sambo Eks Kadiv Propam Polri Di Vonis Mati