Home / Politik

Kamis, 17 Maret 2022 - 18:22 WIB

Wakil Ketua MPR  Arsul Sani  Amandemen UUD 1945 Hanya PPHN, Bukan Tunda Pemilu

Jakarta, IDN Hari Ini- Wakil Ketua MPR dari fraksi PPP Arsul Sani menyatakan wacana amendemen UUD 1945 hanya untuk mengakomodasi usulan penambahan wewenang MPR lewat Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Arsul mengatakan pihaknya menolak wacana amendemen, jika digelar untuk mengakomodasi usul lain termasuk penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

“Sesuai rencana awal, amendemen itu hanya buat memasukkan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN saja. Tidak ada hal-hal lain. Nah, kalo hal-hal lain mau dimasukkan ya mending tidak usah ada amendemen,” kata dia , Kamis (17/3).

Anggota Komisi III DPR itu berujar, fraksinya ingin agar amendemen tidak dilakukan terburu-buru. Jika pun terpaksa dilakukan, dia ingin amendemen dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik dan terbatas.

Pihaknya tidak ingin amendemen dilakukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan jangka pendek. Arsul mengaku khawatir, amendemen untuk keperluan jangka pendek justru akan menjadi preseden buruk ke depan.

“Karena sekali kita mengamandemen konstitusi hanya untuk kepentingan jangka pendek, maka kedepan jika ada kepentingan jangka pendek dari mayoritas pemegang kekuasaan, akan mudah sekali nanti kita mengamandemen konstitusi,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia pun memastikan bakal mengawasi berbagai isu jika amendemen akan dilakukan. Menurut dia, publik bisa mengawasi jika amendemen, misalnya, juga memasukkan usulan wacana penundaan Pemilu 2024.

“Nah, kalau misalnya dimasukkan dalam rancangan amendemen misalnya soal penundaan pemilu, maka akan diketahui publik lebih dahulu,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari fraksi PDIP Ahmad Basarah sebelumnya justru mengusulkan agar rencana amendemen untuk mengatur wewenang MPR melalui PPHN dihentikan sementara. Usulan tersebut guna mencegah wacana selundupan seiring usul penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Nantinya, kata Basarah, amendemen bisa dilanjutkan oleh periode berikutnya setelah 2024 atau pasca pemilu dan pilpres digelar.

“Sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini,” kata Basarah , Kamis (17/3).( idn )

Tag: Politik, Amandemen, UUD45, PDIP, Pemilu

Share :

Baca Juga

Banten

HMI Anggap Sistem Proporsional Tertutup Sangat Membatasi Partisipasi Publik dan Titik Nadir Politik Kita

Daerah

Acara Tasyakuran dan Doa Bersama di Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Wonosobo

Nasional

Big Data  Percakapan 110 Juta Orang di Medsos Dukung Penundaan Pemilu 2024.

Daerah

Yusman Dawolo Maju Sebagai Bakal Calon Walikota, Resmi Mendaftar di DPD Partai PAN Kota Gunungsitoli

Daerah

Polda Maluku dan Instansi Terkait Siap Hadirkan Pemilu Jujur, Adil dan Berkualitas

Cirebon

Kapolresta Cirebon Bersama Forkopimda Laksanakan Monitoring TPS Pilkada Serentak 2024

Daerah

KPU Humbang Hasundutan Mengadakan Rapat Pleno Pengundian No Urut Paslon Bupati dan Bupati Humbahas

Banten

Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Serius Respon Pengaduan Warga Ciputat Timur Terkait Sulit Mendapatkan PBG Di Lahan Bersertifikat