Home / Tulungagung

Jumat, 18 Maret 2022 - 09:25 WIB

Tersangka Kasus Korupsi PUPR Kembali Setor Uang Kerugian Negara ke Kejari Tulungagung

IDN Hari Ini, Tulungagung – AK, Direktur PT. Kya Graha tersangka kasus korupsi proyek pelebaran ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung tahun 2018, melalui kuasa hukumnya kembali menyerahkan sisa uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung sebesar 433 juta rupiah. (17/3/2022)

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Raditya.
“Benar, kuasa hukum tersangka AK datang ke kejari dalam rangka pengembalian sisa uang kerugian negara 433 juta rupiah” jelas Agung

“Jadi sekarang, proses pengembalian uang negara dari tersangka AK sudah final karena total kerugian keuangan negara sudah sepenuhnya dikembalikan oleh tersangka, sebanyak Rp 2,433 milyar” tambah Agung.

Kejari menambahkan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun uang negara sudah dikembalikan dan pihaknya akan melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tahap kedua pada pekan depan.

“dan untuk perkara ini, proses hukum tetap jalan dan rencananya pelimpahan berkas tahap kedua akan dilakukan minggu depan” pungkas Agung. (jh/tla)

Share :

Baca Juga

Tulungagung

KOIN NUĀ  LAZISNU MWC Tanggunggunung Salurkan Puluhan Tangki Air Bersih Ke Masyarakat,Sikapi Kemarau Panjang

Tulungagung

Polemik Dibalik Penangkapan Pelaku Ilegalloging oleh Polsek Kalidawir

Tulungagung

Pemdes Nyawangan Dan Disnakkeswan Lakukan Sosialisasi Dan Penyemprotan Untuk Antisipasi PMK

Tulungagung

Muspadi Desa Ngepoh tahun 2025

Daerah

LSM Badak Laporkan Kejari Tulungagung Ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Jatim

Anggaran 20 Milyar Rupiah Untuk Program Bantuan Siswa Miskin Tahun 2022 Kabupaten Tulungagung

Tulungagung

Pembangunan Jalan Usaha Tani oleh Pemerintah Desa Ngepoh

Tulungagung

Disdikpora Kabupaten Tulungagung Gelar Seleksi Jabatan Kepala Sekolah