Home / Tulungagung

Jumat, 18 Maret 2022 - 09:25 WIB

Tersangka Kasus Korupsi PUPR Kembali Setor Uang Kerugian Negara ke Kejari Tulungagung

IDN Hari Ini, Tulungagung – AK, Direktur PT. Kya Graha tersangka kasus korupsi proyek pelebaran ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung tahun 2018, melalui kuasa hukumnya kembali menyerahkan sisa uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung sebesar 433 juta rupiah. (17/3/2022)

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Raditya.
“Benar, kuasa hukum tersangka AK datang ke kejari dalam rangka pengembalian sisa uang kerugian negara 433 juta rupiah” jelas Agung

“Jadi sekarang, proses pengembalian uang negara dari tersangka AK sudah final karena total kerugian keuangan negara sudah sepenuhnya dikembalikan oleh tersangka, sebanyak Rp 2,433 milyar” tambah Agung.

Kejari menambahkan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun uang negara sudah dikembalikan dan pihaknya akan melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tahap kedua pada pekan depan.

“dan untuk perkara ini, proses hukum tetap jalan dan rencananya pelimpahan berkas tahap kedua akan dilakukan minggu depan” pungkas Agung. (jh/tla)

Share :

Baca Juga

Tulungagung

Polsek Kalidawir Kabupaten Tulungagung Terkesan Slow Motion Pada Kasus Illegal Logging

Tulungagung

Percepatan perekonomian,Masyarakat Harapkan Jalan Tembusan Jinggring Secang

Tulungagung

Pemdes Pakisrejo Gelar Peningkatan Kapasitas Perangkat Dan Operator Desa,Menuju Indonesia Emas

Tulungagung

DPRD TULUNGAGUNG, RETORIKA DAN FAKTA BAGIAN DUA

Daerah

Peningkatan Kinerja ASN Dan P3K , Dispendikpora Tulungagung Gelar Kegiatan Kedisiplinan Pegawai 2023

Jatim

Pemdes Kresikan Tanggunggunung Gelar Musdesus Bahas Penerima BLT-DD 2023

Daerah

SMK Negeri 1 Pagerwojo Tulungagung, Gelar Super Job Fair 2023

Tulungagung

Pentingnya Penghijauan,Pemerintah Harus Ambil Sikap Tegas