Home / Tulungagung

Sabtu, 5 Maret 2022 - 07:19 WIB

Polsek Kalidawir Kabupaten Tulungagung Terkesan Slow Motion Pada Kasus Illegal Logging

IDN Hari Ini, Tulungagung – Kasus Penebangan liar di petak 43 wilayah desa Sukorejo Kulon Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung yang ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Kalidawir dengan menetapkan empat tersangka warga desa Manding Kecamatan Pucanglaban terkesan slow motion. Pasalnya, setelah menetapkan empat tersangka dan menangkap satu diantaranya (4/2/2022), Polsek Kalidawir hingga saat berita ini diturunkan (4/3/2022) belum melakukan penangkapan tiga tersangka lain yang salah satunya menurut Sumari, Kepala Desa (Kades) Manding merupakan putra dari perangkat desanya

Baca Juga  Eh..Nurhahyati Pelapor Dugaan Korupsi  Dana Desa Jadi Tersangka

“Putra Pak Bayan dimintai keterangan tim Reskrim Polsek dirumah saya dan mengaku hanya sebagai buruh saja.. jadi dia tidak ditahan” ungkap Kades Sumari (4/2/2022).

Menindaklanjuti kinerja Polsek Kalidawir yang dirasa ada sesuatu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra, Persatuan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP), Perkumpulan Swadaya Masyarakat (PSM) Penyambung Lidah Rakyat (Lidra) dan awak media datang ke kantor Polsek Kalidawir untuk meminta klarifikasi (2/3/2022).

Saat dikonfirmasi, Aiptu Hendro Wibowo, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Kalidawir menjelaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada tersangka yang belum tertangkap.

Baca Juga  Percepatan perekonomian,Masyarakat Harapkan Jalan Tembusan Jinggring Secang

“Dari empat orang tersangka, kami menangkap satu orang dan untuk tiga tersangka lain, kami sudah melakukan tiga kali pemanggilan ke masing-masing tersangka namun tidak pernah dipenuhi” jelas Aiptu Hendro.

“Dan karena panggilan tidak dipenuji, maka akan kita lakukan proses lebih lanjut” tambah Kanit Hendro.

Disisi lain, Ketua PKTP Susetyo Nugroho yang akrap disapa Mbah Yok menganggap ada kejanggalan dalam kasus illegal logging yang ditangani oleh Polsek Kalidawir itu.

Baca Juga  Kpm Bpnt diberikan Bawang Merah Berulat

“Tersangka ada empat, tapi hanya satu orang yang ditangkap seolah yang tiga orang dibiarkan tanpa ada tindakan. Saya rasa aneh saja, ditambah lagi sudah sebulan namun tiga tersangka yang masih bebas, belum ditetapkan di Daftar Pencarian Orang (DPO)” jelas Mbah Yok. (lg/jn/tla)

Tag: Penebangan, Polsek, PKTP, tersangka

Share :

Baca Juga

Tulungagung

Komunitas Seni Bonsai Tulungagung Ajak Pecinta Bonsai Pamerkan karyanya di Gor Lembupeteng

Tulungagung

Giat Pembenahan Jalan Oleh Warga Manding Pucanglaban,Harapkan Bantuan Pemerintah

Tulungagung

Pers Lokal Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga

Tulungagung

Ada Ketidakcocokan Dari Hasil Audit BPK Dengan Laporan Keuangan Tempat Wisata Naungan Disbudpar Tulungagung

Tulungagung

Menangulangi Banjir Desa Gamping Akan Laksanakan Normalisasi

Daerah

Kelompok Budidaya Ikan Binaan Dinas Kelautan dan Perikanan Tulungagung Terima Penghargaan Tingkat Provinsi

Tulungagung

Komisi A DPRD Tulungagung Panggil KPRI terkait Bantuan Siswa Miskin Di Tulungagung

Tulungagung

Geliat Guru dan Murid MTS Darunnajah Ngepoh Tanggunggunung Ikuti Penghijauan Seputar Punden Mbah Mlinjo

Contact Us