IDN Hari Ini, Tulungagung – Kasus Penebangan liar di petak 43 wilayah desa Sukorejo Kulon Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung yang ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Kalidawir dengan menetapkan empat tersangka warga desa Manding Kecamatan Pucanglaban terkesan slow motion. Pasalnya, setelah menetapkan empat tersangka dan menangkap satu diantaranya (4/2/2022), Polsek Kalidawir hingga saat berita ini diturunkan (4/3/2022) belum melakukan penangkapan tiga tersangka lain yang salah satunya menurut Sumari, Kepala Desa (Kades) Manding merupakan putra dari perangkat desanya
“Putra Pak Bayan dimintai keterangan tim Reskrim Polsek dirumah saya dan mengaku hanya sebagai buruh saja.. jadi dia tidak ditahan” ungkap Kades Sumari (4/2/2022).
Menindaklanjuti kinerja Polsek Kalidawir yang dirasa ada sesuatu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra, Persatuan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP), Perkumpulan Swadaya Masyarakat (PSM) Penyambung Lidah Rakyat (Lidra) dan awak media datang ke kantor Polsek Kalidawir untuk meminta klarifikasi (2/3/2022).
Saat dikonfirmasi, Aiptu Hendro Wibowo, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Kalidawir menjelaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada tersangka yang belum tertangkap.
“Dari empat orang tersangka, kami menangkap satu orang dan untuk tiga tersangka lain, kami sudah melakukan tiga kali pemanggilan ke masing-masing tersangka namun tidak pernah dipenuhi” jelas Aiptu Hendro.
“Dan karena panggilan tidak dipenuji, maka akan kita lakukan proses lebih lanjut” tambah Kanit Hendro.
Disisi lain, Ketua PKTP Susetyo Nugroho yang akrap disapa Mbah Yok menganggap ada kejanggalan dalam kasus illegal logging yang ditangani oleh Polsek Kalidawir itu.
“Tersangka ada empat, tapi hanya satu orang yang ditangkap seolah yang tiga orang dibiarkan tanpa ada tindakan. Saya rasa aneh saja, ditambah lagi sudah sebulan namun tiga tersangka yang masih bebas, belum ditetapkan di Daftar Pencarian Orang (DPO)” jelas Mbah Yok. (lg/jn/tla)
Tag: Penebangan, Polsek, PKTP, tersangka