Home / Tulungagung

Sabtu, 5 Maret 2022 - 07:19 WIB

Polsek Kalidawir Kabupaten Tulungagung Terkesan Slow Motion Pada Kasus Illegal Logging

IDN Hari Ini, Tulungagung – Kasus Penebangan liar di petak 43 wilayah desa Sukorejo Kulon Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung yang ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Kalidawir dengan menetapkan empat tersangka warga desa Manding Kecamatan Pucanglaban terkesan slow motion. Pasalnya, setelah menetapkan empat tersangka dan menangkap satu diantaranya (4/2/2022), Polsek Kalidawir hingga saat berita ini diturunkan (4/3/2022) belum melakukan penangkapan tiga tersangka lain yang salah satunya menurut Sumari, Kepala Desa (Kades) Manding merupakan putra dari perangkat desanya

Baca Juga  Penghapusan Tulisan Berbau Provokatasi, TNI Polri dan Perwakilan Pencak Silat Adakan Sidak

“Putra Pak Bayan dimintai keterangan tim Reskrim Polsek dirumah saya dan mengaku hanya sebagai buruh saja.. jadi dia tidak ditahan” ungkap Kades Sumari (4/2/2022).

Menindaklanjuti kinerja Polsek Kalidawir yang dirasa ada sesuatu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra, Persatuan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP), Perkumpulan Swadaya Masyarakat (PSM) Penyambung Lidah Rakyat (Lidra) dan awak media datang ke kantor Polsek Kalidawir untuk meminta klarifikasi (2/3/2022).

Saat dikonfirmasi, Aiptu Hendro Wibowo, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Kalidawir menjelaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada tersangka yang belum tertangkap.

Baca Juga  Pelantikan Kasun dan Kaur Keuangan di Desa Suruhan Kidul Menuai Polemik

“Dari empat orang tersangka, kami menangkap satu orang dan untuk tiga tersangka lain, kami sudah melakukan tiga kali pemanggilan ke masing-masing tersangka namun tidak pernah dipenuhi” jelas Aiptu Hendro.

“Dan karena panggilan tidak dipenuji, maka akan kita lakukan proses lebih lanjut” tambah Kanit Hendro.

Disisi lain, Ketua PKTP Susetyo Nugroho yang akrap disapa Mbah Yok menganggap ada kejanggalan dalam kasus illegal logging yang ditangani oleh Polsek Kalidawir itu.

Baca Juga  Pemdes Nyawangan Dan Disnakkeswan Lakukan Sosialisasi Dan Penyemprotan Untuk Antisipasi PMK

“Tersangka ada empat, tapi hanya satu orang yang ditangkap seolah yang tiga orang dibiarkan tanpa ada tindakan. Saya rasa aneh saja, ditambah lagi sudah sebulan namun tiga tersangka yang masih bebas, belum ditetapkan di Daftar Pencarian Orang (DPO)” jelas Mbah Yok. (lg/jn/tla)

Tag: Penebangan, Polsek, PKTP, tersangka

Share :

Baca Juga

Tulungagung

Lima Raperda Disampaikan Dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung

Tulungagung

Harus Membayar Pada Program BSM, Wali Murid SMPN 1 Karangrejo Tulungagung Protes

Tulungagung

Warga Kalitalun Terdampak Tanah Gerak Terima Bantuan Sembako dari T4C

Tulungagung

Kades Pojok Harapkan Pemerintah Daerah Maupun Pusat Realisasi Jalan Perekonomian Jinggring Secang

Daerah

Pemdes Pojok Kecamatan Campurdarat Punya Klinik Lain Selain Posyandu

Tulungagung

Balai Wartawan Tulungagung

Tulungagung

SMKN 1 Rejotangan Gelar Purnawiyata Angkatan 2021-2022

Tulungagung

Diduga Pokir Dewan Kabupaten Tulungagung Sarat Manipulasi