Home / Tulungagung

Minggu, 17 April 2022 - 17:43 WIB

Komisi A DPRD Tulungagung Panggil KPRI terkait Bantuan Siswa Miskin Di Tulungagung

IDN Hari Ini, Tulungagung – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung akhirnya menyikapi pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin (BSM) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2021 yang belum terselesaikan dengan memanggil perwakilan dari Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Tulungagung yang sudah ditunjuk langsung oleh Disdikpora dalam agenda hearing di ruang aspirasi DPRD Tulungagung (13/4/22).

Bersamaan hal tersebut, aksi penyampaian pendapat dimuka umum terkait isu yang berkembang baik skala nasional maupun lokal dilakukan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) cabang Tulungagung, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tulungagung, dan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Tulungagung didepan kantor DPRD Tulungagung.

Salah satu isu lokal yang disuarakan selain isu nasional yang banyak disuarakan diberbagai wilayah adalah program BSM

Penjelasan tentang jalannya hearing diutarakan inisial ‘HR’, salah satu perwakilan KPRI ketika agenda tersebut sudah selesai.
“Sesuai petunjuk teknis (juknis) yang sudah dibuat bahwa KPRI hanya sebagai reseller (penyalur) karena sebenarnya seluruh anggota KPRI yang terdiri dari para guru tidak menguasai hal ini sehingga kalau tidak ada perintah dari Dinas sebelumnya kami juga tidak bisa memutuskan. Untuk keputusan apapun bahkan tentang keuntungan sekalipun kami juga tidak punya wewenang apapun, semuanya sudah atas keputusan Dinas” ujar HR.
Bahkan beliau (HR:Red) juga sempat mengutip pernyataan salah satu anggota dewan yang hadir setelah mendengar penjelasan dari KPRI.
“Kalau disebut reseller sebenarnya juga kurang tepat karena tugasnya hanya menyampaikan barang saja tanpa bisa mengambil keputusan apapun” jelas HR

Gunawan, Ketua Komisi A ketika ditemui selepas agenda hearing dengan KPRI menjelaskan kesimpulan dari agenda tersebut.
“Banyak keluhan yang disampaikan oleh KPRI tentang pelaksanaan selama ini misal adanya nama yang ganda dalam pencetakan kartu, barangnya sudah datang tetapi ketika dicek saldonya tidak ada” jelas Gunawan.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Komisi A setelah adanya keterangan dari KPRI juga turut dijelaskan oleh Gunawan.
“Kami akan memanggil juga Bank Jatim dan Disdikpora agar semuanya bisa jelas” lanjut Gunawan.

Ketika disinggung terkait penolakan permintaan hearing PSM Lidra, beliau enggan menjelaskan secara terperinci.
“Inikan program baru dan masih proses pelaksanaan belum selesai, mungkin saja hal tersebut yang mendasari penolakan hearing” pungkas Gunawan. (tim/tla)

Share :

Baca Juga

Tulungagung

Balai Wartawan Tulungagung

Daerah

Dinas PUPR Tulungagung Mulai Perbaiki Jalan Rusak Di Wilayah Tulungagung Selatan

Tulungagung

Ada Ketidakcocokan Dari Hasil Audit BPK Dengan Laporan Keuangan Tempat Wisata Naungan Disbudpar Tulungagung

Jatim

Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Nurus Salam Desa Sodo Pakel Gelar Wisuda 2023

Tulungagung

Pemdes Nyawangan Dan Disnakkeswan Lakukan Sosialisasi Dan Penyemprotan Untuk Antisipasi PMK

Tulungagung

Tersangka Kasus Korupsi PUPR Kembali Setor Uang Kerugian Negara ke Kejari Tulungagung

Tulungagung

Untuk Maksimalkan Pengamanan Mudik Lebaran, Polres Tulungagung Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022

Tulungagung

Poktan Murih Lestari Dukung Program Pak Jokowi ‘Genjot Produksi Pangan’ Kurangi Pupuk Kimia Gunakan NPK Organik