Home / Tulungagung

Jumat, 18 Maret 2022 - 09:25 WIB

Tersangka Kasus Korupsi PUPR Kembali Setor Uang Kerugian Negara ke Kejari Tulungagung

IDN Hari Ini, Tulungagung – AK, Direktur PT. Kya Graha tersangka kasus korupsi proyek pelebaran ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung tahun 2018, melalui kuasa hukumnya kembali menyerahkan sisa uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung sebesar 433 juta rupiah. (17/3/2022)

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Raditya.
“Benar, kuasa hukum tersangka AK datang ke kejari dalam rangka pengembalian sisa uang kerugian negara 433 juta rupiah” jelas Agung

“Jadi sekarang, proses pengembalian uang negara dari tersangka AK sudah final karena total kerugian keuangan negara sudah sepenuhnya dikembalikan oleh tersangka, sebanyak Rp 2,433 milyar” tambah Agung.

Kejari menambahkan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun uang negara sudah dikembalikan dan pihaknya akan melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tahap kedua pada pekan depan.

“dan untuk perkara ini, proses hukum tetap jalan dan rencananya pelimpahan berkas tahap kedua akan dilakukan minggu depan” pungkas Agung. (jh/tla)

Share :

Baca Juga

Tulungagung

Rakor Menyikapi Penanganan Banjir & Reboisasi Wilayah Kecamatan Kalidawir

Tulungagung

Geliat Pelajar SMPN 01 Tanggunggunung Ikuti Penghijauan Perindang Jalan

Tulungagung

Sebanyak 102 KPM Desa Tenggarejo Kecamatan Tanggunggunung Sudah Menerima Bansos

Daerah

Desa Kresikan Tanggunggunung Gelar Musrenbangdes 2024

Nasional

DPRD Kabupaten Tulungagung Rapat Paripurna Penyampaian Propemperda 2023 Dan Persetujuan Ranperda APBD 2023

Daerah

Dinas Pendidikan Tulungagung Gelar Bimtek Untuk Guru InklusiĀ 

Tulungagung

Baliho DENMAS TANI di Lepas diganti Gambar Baru Tanpa Ada Kejelasan

Tulungagung

Seragam Sekolah Diberikan Melalui Program BSM di Tulungagung Tanpa Disertai Bukti Transaksi