Home / Tulungagung

Jumat, 18 Maret 2022 - 09:25 WIB

Tersangka Kasus Korupsi PUPR Kembali Setor Uang Kerugian Negara ke Kejari Tulungagung

IDN Hari Ini, Tulungagung – AK, Direktur PT. Kya Graha tersangka kasus korupsi proyek pelebaran ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung tahun 2018, melalui kuasa hukumnya kembali menyerahkan sisa uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung sebesar 433 juta rupiah. (17/3/2022)

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Raditya.
“Benar, kuasa hukum tersangka AK datang ke kejari dalam rangka pengembalian sisa uang kerugian negara 433 juta rupiah” jelas Agung

“Jadi sekarang, proses pengembalian uang negara dari tersangka AK sudah final karena total kerugian keuangan negara sudah sepenuhnya dikembalikan oleh tersangka, sebanyak Rp 2,433 milyar” tambah Agung.

Kejari menambahkan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun uang negara sudah dikembalikan dan pihaknya akan melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tahap kedua pada pekan depan.

“dan untuk perkara ini, proses hukum tetap jalan dan rencananya pelimpahan berkas tahap kedua akan dilakukan minggu depan” pungkas Agung. (jh/tla)

Share :

Baca Juga

Nasional

Soal Rencana KPU Rubah Dapil Tulungagung, Nasdem: “Hal Itu Biasa Saja”

Tulungagung

Pembangunan Jalan Usaha Tani oleh Pemerintah Desa Ngepoh

Hukum

Pemdes Lapor Ke Dinas Pendidikan, Diduga Salah Satu Oknum Kepala SDN Di Kabupaten Tulungagung Lakukan Pelecehan Ke Siswa

Tulungagung

Belasan Rumah Warga dan Dua Mushola di Desa Sukorejo Terdampak Angin Puting Beliung

Tulungagung

Ada Apa dengan Judi Sabung Ayam Tanpa Tersentuh Kepolisian?

Tulungagung

Pelantikan Kasun dan Kaur Keuangan di Desa Suruhan Kidul Menuai Polemik

Tulungagung

Desa Pojok Campurdarat Tulungagung Sukses Gelar Pilkades Antar Waktu

Tulungagung

Ispektorat Tulungagung Tindak Lanjuti Aduan Terkait Kades Aryojeding