Home / Tulungagung

Jumat, 18 Maret 2022 - 09:25 WIB

Tersangka Kasus Korupsi PUPR Kembali Setor Uang Kerugian Negara ke Kejari Tulungagung

IDN Hari Ini, Tulungagung – AK, Direktur PT. Kya Graha tersangka kasus korupsi proyek pelebaran ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung tahun 2018, melalui kuasa hukumnya kembali menyerahkan sisa uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung sebesar 433 juta rupiah. (17/3/2022)

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Raditya.
“Benar, kuasa hukum tersangka AK datang ke kejari dalam rangka pengembalian sisa uang kerugian negara 433 juta rupiah” jelas Agung

“Jadi sekarang, proses pengembalian uang negara dari tersangka AK sudah final karena total kerugian keuangan negara sudah sepenuhnya dikembalikan oleh tersangka, sebanyak Rp 2,433 milyar” tambah Agung.

Kejari menambahkan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun uang negara sudah dikembalikan dan pihaknya akan melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tahap kedua pada pekan depan.

“dan untuk perkara ini, proses hukum tetap jalan dan rencananya pelimpahan berkas tahap kedua akan dilakukan minggu depan” pungkas Agung. (jh/tla)

Share :

Baca Juga

Tulungagung

Sekcam Laporkan Perangkat Desa Ke Polres Tulungagung,Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jatim

Pengurus DPD Partai Gelora Audensi & Silaturahmi Dengan Wakil Bupati Tulungagung

Tulungagung

Camat Rejotangan Akan Lakukan Investigasi Kasus Kades Aryojeding

Tulungagung

Untuk Maksimalkan Pengamanan Mudik Lebaran, Polres Tulungagung Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022

Daerah

PSM Lidra Laporkan SMAN 1 Ngunut Tulungagung Ke Polres

Tulungagung

Kpm Bpnt diberikan Bawang Merah Berulat

Jatim

Seorang Perempuan Di Tulungagung, Nekat Bobol Harta Milik Kerabatnya

Tulungagung

JT akan Lapor ke Polres atas Ancaman yang dilakukan Kades Aryojeding