Home / Tulungagung

Jumat, 18 Maret 2022 - 09:25 WIB

Tersangka Kasus Korupsi PUPR Kembali Setor Uang Kerugian Negara ke Kejari Tulungagung

IDN Hari Ini, Tulungagung – AK, Direktur PT. Kya Graha tersangka kasus korupsi proyek pelebaran ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung tahun 2018, melalui kuasa hukumnya kembali menyerahkan sisa uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung sebesar 433 juta rupiah. (17/3/2022)

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Raditya.
“Benar, kuasa hukum tersangka AK datang ke kejari dalam rangka pengembalian sisa uang kerugian negara 433 juta rupiah” jelas Agung

“Jadi sekarang, proses pengembalian uang negara dari tersangka AK sudah final karena total kerugian keuangan negara sudah sepenuhnya dikembalikan oleh tersangka, sebanyak Rp 2,433 milyar” tambah Agung.

Kejari menambahkan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun uang negara sudah dikembalikan dan pihaknya akan melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tahap kedua pada pekan depan.

“dan untuk perkara ini, proses hukum tetap jalan dan rencananya pelimpahan berkas tahap kedua akan dilakukan minggu depan” pungkas Agung. (jh/tla)

Share :

Baca Juga

Daerah

LSM Badak Laporkan Kejari Tulungagung Ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Tulungagung

Seleksi Pendidikan Profesi Guru 2022 Digelar Secara Daring Termasuk di Tulungagung

Tulungagung

Polsek Kalidawir Kabupaten Tulungagung Terkesan Slow Motion Pada Kasus Illegal Logging

Jatim

Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Nurus Salam Desa Sodo Pakel Gelar Wisuda 2023

Tulungagung

Dispendikpora Tulungagung Gelar Sertijab Kelapa Sekolah SMP Se-Kabupaten

Tulungagung

Demo LPKP2HI dan Ratu Megat,Lambatnya KPK Tangani Kasus Korupsi di Tulungagung

Daerah

Dinas PUPR Tulungagung Sukses Gandeng Tulungagung Eksplore Dan Pawitan Laksanakan Reboisasi Di Desa Ngepoh

Tulungagung

JT akan Lapor ke Polres atas Ancaman yang dilakukan Kades Aryojeding