Home / Tulungagung

Jumat, 18 Maret 2022 - 09:25 WIB

Tersangka Kasus Korupsi PUPR Kembali Setor Uang Kerugian Negara ke Kejari Tulungagung

IDN Hari Ini, Tulungagung – AK, Direktur PT. Kya Graha tersangka kasus korupsi proyek pelebaran ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung tahun 2018, melalui kuasa hukumnya kembali menyerahkan sisa uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung sebesar 433 juta rupiah. (17/3/2022)

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Raditya.
“Benar, kuasa hukum tersangka AK datang ke kejari dalam rangka pengembalian sisa uang kerugian negara 433 juta rupiah” jelas Agung

“Jadi sekarang, proses pengembalian uang negara dari tersangka AK sudah final karena total kerugian keuangan negara sudah sepenuhnya dikembalikan oleh tersangka, sebanyak Rp 2,433 milyar” tambah Agung.

Kejari menambahkan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun uang negara sudah dikembalikan dan pihaknya akan melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tahap kedua pada pekan depan.

“dan untuk perkara ini, proses hukum tetap jalan dan rencananya pelimpahan berkas tahap kedua akan dilakukan minggu depan” pungkas Agung. (jh/tla)

Share :

Baca Juga

Tulungagung

Balai Wartawan Tulungagung

Tulungagung

Polsek Kalidawir Kabupaten Tulungagung Terkesan Slow Motion Pada Kasus Illegal Logging

Tulungagung

Ispektorat Tulungagung Tindak Lanjuti Aduan Terkait Kades Aryojeding

Daerah

Pemdes Pojok Kecamatan Campurdarat Punya Klinik Lain Selain Posyandu

Tulungagung

Ada Apa Harmoko Sebut Kantor Inspektorat Tulungagung Belum memenuhi Standar & Tidak Kondusif

Daerah

Menampilkan Acara Wayang Kulit, SMPN 1 Bandung Tulungagung Gelar Purnawiyata Angkatan 2022/2023

Tulungagung

Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Tulungagung Diduga Halangi Kerja Jurnalistik

Daerah

DPRD Tulungagung Terkesan “Ngambang” Soal Hearing BSM, PKTP : Wakil-Wakil Kita Sudah Pintar !!!