IDN Hari Ini, Tulungagung – Salah satu tempat wisata yang dikelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung dalam pelaporan pengelolaan tahun 2019 dan 2020 yang dikeluarkan antara Laporan Keuangan (LK) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pelaksanaannya tidak sama.
Dalam laporan yang dikeluarkan BPK pada tahun tersebut, tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilaporkan atas salah satu tempat wisata yang terkelola Disbudpar. Sedangkan ketika dilakukan penelusuran, kondisinya berbanding terbalik dengan laporan yang diberikan ke BPK.
Berdasarkan keterangan inisial US, saat ditemui di kawasan wisata yang dikelolanya (2/3/2022), menyatakan bahwa pihaknya selalu setor dan laporan hasil pengelolaan lokasi wisata ke Disbudpar
“Selama ini kami selalu melaporkan dan menyetorkan hasilnya bahkan bukan lagi dalam setahun sekali tetapi setiap bulan, untuk lebih jelasnya bisa langsung menanyakan ke dinas” jelas US.
Ketika hal tersebut diklarifikasi langsung ke salah satu staf Disbudpar, ditemukan fakta yang mencengangkan. Ada pendapatan masuk yang berjumlah ratusan juta untuk tahun 2019 dan 2020.
“kami selalu melaporkan dan menyetorkan ke rekening kas daerah yang berada di bank jatim” jelas MJ dengan menunjukkan bukti transfer bank jatim atas seijin Sekretaris Dinas (Sekdin) Disbudpar.
Bahkan ketika hal tersebut ditanyakan ke Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) semuanya enggan memberikan komentar.
“Kami tidak menangani tentang tempat tersebut sampai sekarang” jelas salah satu staf BAPENDA yang menangani terkait pajak serta mengarahkan ke BPKAD.
Khamim selaku staf BPKAD ketika ditemui tidak berani menjelaskan atau menghubungkan dengan bidang yang menanganinya tanpa seijin Kepala BPKAD.
“kami harus meminta ijin dulu terlebih dahulu ke pimpinan” jelas Khamim.
Ada hal berbeda saat Tranggono selaku Inspektur di Inspektorat Kabupaten Tulungagung menghubungi Kepala BAPENDA melalui sambungan telepon ketika ditemui.
“Selama ini tempat tersebut tidak pernah menyetorkan pendapatan dalam pengelolannya dan baru 2021 ada pemasukan” jelas Tranggono dengan menunjukkan bukti pesan yang didapat.
Butuh peran aktif dan pendalaman lebih lanjut dengan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan yang diberikan ke BPK saat melakukan audit dan pelaksanaan yang ada sesuai penelusuran serta keterangan pejabat yang berkaitan langsung. (lg/jh/tla)