Home / Cirebon / Hukum / Jabar / Kriminal

Rabu, 28 Desember 2022 - 15:43 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

IDN Hari Ini, Cirebon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata pelaku merupakan tenaga pengajar dan korban adalah murid.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial SR (25) warga Kabupaten Cirebon.

“Korbannya berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia 13 tahun dan merupakan salah satu murid SR. Dari pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (27/12/2022).

Ia mengatakan, perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan tersangka kepada korban pada 13 September 2022. Saat itu, SR mengajak korban nongkrong ke suatu tempat, namun ternyata diajak ke tempat berbeda dengan yang dijanjikan.

Kemudian SR mengajak korban menonton video porno di handphone miliknya dan memaksa untuk melakukan tindakan pencabulan. Bahkan, tersangka juga mengancam akan menghukum korban jika tidak menuruti keinginannya.

“SR juga mengancam agar korban tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapapun. Namun, korban tidak terima sehingga mengadu ke orang tuanya yang kemudian melapor ke Satreskrim Polresta Cirebon,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan SR berikut sejumlah barang bukti. Diantaranya, pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian dan handphone milik pelaku.

Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa SR dan akan dilakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah memiliki kelainan atau tidak. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku juga pernah menjadi korban pencabulan.

“SR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami bersama pihak terkait juga memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H. ( Nur)

Share :

Baca Juga

Daerah

Hari Ultah Bhayangkara ke-79 Kapolres Humbahas Adakan “Cooffe Morning Bersama Awak Media”

Cirebon

Ciptakan Kamtibmas Aman Dan Kondusif Dalam Bulan Ramadhan, “Polsek Babakan Polresta Cirebon Gencarkan Patroli”

Daerah

Wakil Bupati Indramayu Terima Kunjungan KORMI, Bahas Kolaborasi Pengembangan Olahraga

Daerah

Mantan Kadis PUTR, PPK, dan Dua Rekanan Dijebloskan ke Penjara 

Cirebon

Pemkot dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Lanjutkan Pembahasan Raperda Koperasi dan Usaha Mikro

Banten

Dugaan Pungli Di SMAN 15 Kota Tangerang, Akhirnya LSM KIPANG Resmi Lapor Ke Kejaksaan Negeri Tangerang

Daerah

Zulkiflin Sebut ” Nias Tak Ada SDM,, Ratusan masyarakat Jemput Paksa Diserahkan ke Polres Nias

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Spesialis Pencurian Tabung Gas Elpiji