Mantan Kadis PUTR, PPK, dan Dua Rekanan Dijebloskan ke Penjara 

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), lagi menjebloskan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemerintahan Humbahas beserta dua orang rekanan ke tahanan Rutan Kelas IIb Humbahas, Senin (10/3) sekitar pukul 17.35 WIB.

Mereka adalah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Mangolotua Purba, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gohan Rahmat Baktiar Tambunan, dan Robbie Kurniawan Winata (selaku Wakil Direktur CV Mirza Karya Sejati), Tinov Cesario Reiner Hutabarat (selaku pelaksana kegiatan dilapangan).

Keempat tersangka itu dijebloskan ke tahanan, setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan dan rekontruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba tahun anggaran 2022.

Baca Juga  Kombes Pol Sumarni Resmi Jabat Kapolresta Cirebon

Hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Noordien Kusumanegara dalam keterangan persnya dikantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

“Keempat tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas IIb Tarutung,” tambah Noordien Kusumanegara.

Kajari didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Jhon Merdiosman, Kasi Intelijen Van Barata, Kasi Pidum Herry Shanjaya, menjelaskan dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan dan rekontruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba ini menggunakan anggaran APBD Humbahas tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dengan nilai kontrak Rp 3.917.583.560,00 yang dikerjakan CV Mirza Karya Sejati dengan perjanjian kontrak 1/SP/DAK-R/BM.II/PUTR/IV/2022 tanggal 14 April 2022.

Baca Juga  Pelaku KDRT masih berkeliaran, Pelapor(korban) Minta Polres Nias Segera Menangkap Terlapor

Dan berdasarkan dari hasil saksi-saksi, ahli dan alat bukti surat ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Selain, setelah hasil perhitungan ahli dari BPKP Provinsi Sumatera Utara nomor PE.04.03/LHP-14/PW205/5.2/2025 tanggal 14 Februari 2025 ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 824.532.452,65.” Jadi modusnya ini adanya kekurangan volume pekerjaan,” jelasnya.

Lanjut Kajari, atas perbuatan itu, keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Polsek Klangenan Berhasil Laksanakan Operasi Pekat, Menemukan Ciu Ilegal di Warung

” Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, dan bisa dihukum mati,” ungkapnya. (Manda)

Share :

Baca Juga

Banten

Sampah Bandara Soekarno-Hatta Menggunung, Akibat Warisan PT. ISU Yang Tidak Memenuhi Standarisasi SLA

Cirebon

Jum’at Curhat, Kapolresta Cirebon Temui Ibu-Ibu di Desa Trusmi Kulonq

Banten

Paguyuban Pedagang Pasar Pinggir Kali Kampung Gunung Cipondoh, Adakan Santunan Anak Yatim dalam Rangka Hut RI Ke 78

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Pengecekan Polsek Pabuaran dan Polsek Waled

Daerah

Bupati Samosir Usulkan Penanganan Jalan Propinsi Pada Pra Musrembang RKPD Sumut 2025

Daerah

Satu Unit Sepeda Motor di Serahkan Kepada Alih Waris Oleh Polsek Alasa, Kuasa Hukum korban Apresiasi Kinerja Polisi

Daerah

Pelatihan Pengolahan Minyak Atsiri Dilaksanakan Di Dinas Kopenaker Humbahas

Daerah

Deklarasi Pasangan Irwan Simamora Bersama Sadar Sinaga Maju di Pilkada Humbahas 2024