IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), lagi menjebloskan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemerintahan Humbahas beserta dua orang rekanan ke tahanan Rutan Kelas IIb Humbahas, Senin (10/3) sekitar pukul 17.35 WIB.
Mereka adalah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Mangolotua Purba, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gohan Rahmat Baktiar Tambunan, dan Robbie Kurniawan Winata (selaku Wakil Direktur CV Mirza Karya Sejati), Tinov Cesario Reiner Hutabarat (selaku pelaksana kegiatan dilapangan).
Keempat tersangka itu dijebloskan ke tahanan, setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan dan rekontruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba tahun anggaran 2022.
Hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Noordien Kusumanegara dalam keterangan persnya dikantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
“Keempat tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas IIb Tarutung,” tambah Noordien Kusumanegara.
Kajari didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Jhon Merdiosman, Kasi Intelijen Van Barata, Kasi Pidum Herry Shanjaya, menjelaskan dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan dan rekontruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba ini menggunakan anggaran APBD Humbahas tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dengan nilai kontrak Rp 3.917.583.560,00 yang dikerjakan CV Mirza Karya Sejati dengan perjanjian kontrak 1/SP/DAK-R/BM.II/PUTR/IV/2022 tanggal 14 April 2022.
Dan berdasarkan dari hasil saksi-saksi, ahli dan alat bukti surat ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Selain, setelah hasil perhitungan ahli dari BPKP Provinsi Sumatera Utara nomor PE.04.03/LHP-14/PW205/5.2/2025 tanggal 14 Februari 2025 ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 824.532.452,65.” Jadi modusnya ini adanya kekurangan volume pekerjaan,” jelasnya.
Lanjut Kajari, atas perbuatan itu, keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
” Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, dan bisa dihukum mati,” ungkapnya. (Manda)