Home / Banten / Tangerang Raya / Uncategorized

Jumat, 3 Februari 2023 - 15:00 WIB

KITA-PD Tangerang Raya, Resmi Laporkan Indikasi Dugaan Korupsi “Mark-Up Anggaran” Peningkatan Jalan Juanda – Kota Tangerang

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Tangerang Raya yang dipimpin Dedi Haryanto M, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait Mark-Up Anggaran Kegiatan Pembangunan Peningkatan Jalan Juanda Kota Tangerang kepada Kejaksaan Tinggi Banten, pada hari ini Jumat 3 Februari 2023

Dedi Haryanto dalam penyampaiannya kepada awak media menyatakan, ” sungguh ironis jika terdapat indikasi Mark-Up anggaran kegiatan pengerjaan jalan seluas 7 M x 1600 M yang besaran mencapai nilai sangat fantastis sebesar Rp. 16.092.472.679,85 .

Ia pun juga menjelaskan, bahwa dalam kegiatan peningkatan jalan juanda-kota tangerang yang sudah selesai dilaksanakan oleh PT Arkea Wirastya Utama , kiranya dapat dikategorikan bahwa kegiatan pembangunan peningkatan jalan sangat tidak memenuhi kualifikasi standar pokok mutu penggunaan bahan bahan konstruksi sesuai dengan spesifikasi rencana anggaran biaya (RAB) yang sudah ditetapkan.

Hal ini dilakukan Dedi Haryanto selaku pimpinan KITA-PD Tangerang Raya, setelah dirinya mencermati secara konkrit dan jelas mulai dari awal proses pengerjaan hingga kelayakan fungsi jalan yang retak-retak setelah selesai dikerjakan dan hanya dilakukan tambal sulam oleh pihak pelaksana PT Arkea Wirastya Utama.

“Apalagi selanjutnya Dedi Haryanto pun menambahkan kekecewaannya, karena sesuai komponen yang terdapat dalam rencana anggaran biaya, kenapa ada anggaran untuk sewa gudang dan kantor, eh malahan pada numpang ngemper di gubuk pinggiran jalan.

Ditambah lagi menurut Dedi Haryanto M dalam ingatannya, bahwa untuk peningkatan jalan juanda kota tangerang semestinya tidak perlu di anggarkan oleh pihak pemkot tangerang pada tahun anggaran 2016 dan tahun anggaran 2018, dikarenakan kewenangan perbaikannya masih di bawah naungan BUMN PT. Angkasa Pura II (Persero) yang mana hal tersebut hanya bersifat sia sia saja dengan cara menghambur-hamburkan anggaran.

Diakhir Dedi menutup kata, semoga saja kiranya pihak aparat penegak hukum kejaksaan tinggi banten bertindak profesional serta dapat segera melaksanakan kajian telaahannya untuk proses penyelidikan dan penyidikan guna untuk segera menetapkan calon-calon tersangka, Tandasnya

Share :

Baca Juga

Banten

Pemasangan Tiang Provider Di Duga Tidak Berizin dan Langgar Perda

Banten

Aktivitas Pergerakan Penumpang Bandara Soekarno Hatta H-1 Lebaran, Mencapai Lebih Diatas 100.000 Orang

Daerah

Kunjungan Kerja Bupati Samosir Ke 3 Desa Dan 1 Kelurahan Disambut Antusias Masyarakat 

Daerah

UPT SMPN 001 Pasar Doloksanggul Peroleh Piagam Penghargaan dari Bupati Humbahas

Uncategorized

Limbah Medis RSU Bethesda, Polres Nias Titipkan Bukti di RSUD DR. M. Thomsen Nias

DKI

Ribuan Driver Ojol Berunjuk Rasa di Mako Brimob, Tuntut Keadilan untuk Rekan yang Tewas Tertabrak

Uncategorized

Acara Perpisahan SMPN 1 Kaliwiro Berlangsung Meriah, Kepala Sekolah Sampaikan Pesan Inspiratif

Cirebon

Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian