Home / Cirebon / Hukum / Jabar / Kriminal / TNI/ Polri

Jumat, 14 April 2023 - 14:50 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curas Bermodus Tentara Gadungan

IDN Hari Ini, Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua pelaku tersebut diketahui masing-masing berinisial DSA dan DH yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dari dua pelaku tersebut DSA merupakan otak utamanya dan DH berperan sebagai penadah barang curian. Adapun modus DSA aalam melakukan aksinya adalah berpura-pura menjadi tentara gadungan.

Menurutnya, DSA mengajak korban berkenalan melalui aplikasi di handphone dan mengaku sebagai anggota tentara. Selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban dan mengajak korban berjalan-jalan menggunakan mobilnya.

“DSA juga mengaku sebagai anggota tentara kepada orang tua korban dan meminta izin untuk mengajak jalan-jalan. Kemudian pelaku menggunakan mobilnya untuk mengajak korban,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (14/4/2023).

Ia mengatakan, dalam perjalanan DSA tiba-tiba menghentikan mobilnya dan berpura-pura hendak meminta tanda tangan serta stempel kepada komandannya. Bahkan, pelaku juga turut mengajak korban turun dan menyarankan agar meninggalkan tasnya di mobil.

Namun, setelah turun dan berjalan menuju rumah komandannya DSA kembali ke mobilnya karena berpura-pura lupa mengunci pintunya. Rupanya, alasan tersebut hanyalah modus pelaku untuk langsung kabur meninggalkan korban.

“Saat itu, korban sempat mengejar dan memegang spion mobil tersebut, tetapi DSA tetap menjalankan mobilnya. Korban pun akhirnya terjatuh dan sempat terseret hingga sejauh tujuh meter sehingga mengalami luka-luka,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Disebutkannya, DSA yang berhasil kabur membawa tas korban yang berisi dua unit handphone, kartu ATM dan lainnya yang telah disita sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa baju dan celana loreng yang dibeli DSA dari marketplace.

“Handphone yang dicuri DSA dari korban dijual kepada DN, sehingga turut diamankan. Akibat perbuatannya, para dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.( Nr)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kombes Pol Sumarni Resmi Jabat Kapolresta Cirebon

Cirebon

Polresta Cirebon Pilih Desa Trusmi Kulon Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Cirebon

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Cirebon

Kapolresta Cirebon Kunjungi TK Kemala Bhayangkari 28 Cabang Kota Cirebon

Daerah

Dandim 0213/Nias : Semarak Berbagi Takjil Di Bulan Ramadhan 2025 Wujud Kepedulian Bersama Bagi Warga Masyarakat

TNI/ Polri

Danrem 133/NW Bersama Kapolda Gorontalo Pimpin Apel dan Rapim TNI-Polri Wilayah Provinsi Gorontalo TA. 2022

Cirebon

Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota gelar KRYD, Lewat Patroli Dialogis

TNI/ Polri

Bakamla RI Gelar Latihan Kesiapsiagaan L1 dan L2 Bagi Personel KN Tanjung Datu-301