Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / TNI/ Polri

Jumat, 1 September 2023 - 17:35 WIB

Penangkapan dan Penahanan Selama 4 (empat) Bulan, Dilakukan Polres Nisel Terhadap ST, Lalu Dibebaskan “Pihak Keluarga Keberatan”

Kuasa hukum Mareti mdraha SH, MH Sayangkan kinerja polres nias Atas penangkapan dan penahanan

Nisel-Indonesiahariini.com – Lagi-lagi polres Nias selatan kembali lagi Viral di media sosial atas penangkapan ST dan ditahan selama 4 bulan lamanya di tahanan polres nias selatan.

sangat disayangkan kinerja polres Nias selatan yang tidak profesional dalam menjalankan tugas sesuai Standar Operasional (SOP) seakan-akan mengkriminalisasi hukum.

 

Ibu kandung sokhijatulo Telaumbanua melontarkan keberatannya melalui wawancaranya, 29/8/2023

” iya saya selaku ibu kandung keberatan atas tindakan yang di lakukan oleh pihak polres Nias selatan, terhadap anak saya sokhijatulo yang di tangkap di tersangkakan dan ditahan selama 4 (empat) bulan, kerugian yang kami alami selama 4 (empat) bulan cukup besar dan anak saya pun tidak bisa menafkahi kami karena anak saya inilah satu satunya yang menjadi tulang punggung untuk mencari kehidupan kami sehari hari karena pekerjaannya hanyalah seorang Guru GBD, ujarnya dengan tangis

 

Kuasa hukum  ST mareti ndraha S.H M.H menyampaikan  kepada awak media, “kinerja Polres Nias selatan ini sangat sangat kita sayangkan  yang tidak profesional dalam menjalankan tugas sesuai Standar Operasional (SOP) seakan-akan mengkriminalisasi hukum   terhadap klaen saya atas nama sokhijatulo telaumbanua yang di tangkap pada tanggal. 2/5/2023 di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan selama 4 (empat) bulan atas Tuduhan/dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,

hari ini tanggal 29-8-2023, genaplah 4 (empat) bulan, klien saya di bebaskan,

Dan klien saya pun, ” tidak mau kembali ke kampung halama sebelum ada penjelasan dan kepastian hukum dari polres Nisel, atas segala kerugian yang di alami klien saya selama masa penahanan nya.

 

Mareti ndraha S.H, M.H manambahakan tindakan yang dilakukan oleh pihak polres Nias selatan,terhadap klien saya An.Sokhijatulo telaumbanua mohon di terapkan yang sebanar-benarnya, mohon kepada bapak Kapolri , bapak Kapolda Sumut,agar memantau dengan baik kenerja  polres Nisel, terlebih-lebih kepada kasat Reskrim Polres Nias Selatan supaya lebih profesional dalam menjalankan tugasnya atas proses penyelidikan terhadap Klien saya BT sesuai dengan SOP., jika kalau memang itu kasus tidak terbukti silahkan di hentikan dan apa bila juga terbukti dan benar perbuatan klein saya silahkan P21 kan.

 

Di saat dikonfirmasi awak media kepada pihak polres Nias, melalui Humas, menurut penyampian Humas, “tidak dapat memberikan penjelasan berhubung berkas laporan dari reskrim belum sampai di ruangan Humas.(syga)

Share :

Baca Juga

Daerah

Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan, Pemkab Indramayu Gelar Gerakan Pangan Murah

Daerah

Bupati Humbahas Bersama Danrem 023/KS Zoom Meeting Dipimpin Ketua DEN

Banten

LSM KIPANG Desak Penundaan Ganti Rugi Tanah Runway 3 Soetta, Soroti Status Tanah Bengkok

Cirebon

Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon 

Banten

Kisruh Penerbitan SHM Desa Gembong-Balaraja, Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang Digugat Rp. 1 Miliar

Cirebon

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Wali Kota Larang Keras Trotoar Jadi Lahan Parkir

Daerah

Kapal ASDP Rute Sibolga-Gunungsitoli Kembali Beroperasi, Wakil Ketua DPRD Apresiasi Keputusan Gubernur

Daerah

Pengucapan Sumpah / janji Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli Masa Jabatan 2024-2009