Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya

Selasa, 26 September 2023 - 09:08 WIB

Sidang Penetapan Consignatie Nomor 28/Pdt.P.Cons/2023/PN Tng, Terpaksa Ditunda oleh Majelis Hakim

IDN Hari Ini, Kota Tangerag – Sidang penetapan consignatie di Pengadilan Negeri Tangerang harus dihentikan sementara oleh majelis hakim. Senin 25/09/2023

Keputusan ini muncul setelah kuasa hukum GGS Dirisman Nadeak SH MH mengajukan permohonan agar pihak majelis hakim mematuhi Perma Nomor 3 Tahun 2016 Jo. Perma Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 24 Ayat 1, demi menjaga integritas proses hukum.

Kuasa Hukum Dirisman Nadeak SH MH, yang mewakili GGS dalam perkara ini, berusaha memastikan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Majelis hakim tunggal yang memimpin sidang merespons permintaan tersebut dengan cepat dan memutuskan menunda sidang guna mempertimbangkan argumen dari kuasa hukum GGS Dirisman Nadeak SH MH.

Hal ini menunjukkan pentingnya menjunjung tinggi kepatuhan terhadap aturan hukum dalam proses peradilan, terutama dalam hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia yang perlu dilindungi dari potensi pelanggaran, disebabkan pihak GGS dalam tahap upaya hukum Kasasi, pungkas Dirisman (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dandim 0213/Nias Bersama Bupati Nias Kunjungi SD Negeri No. 078481 Uluna’ai, Serah Terima Bangunan Mess Guru

Daerah

Deklarasi Pasangan Irwan Simamora Bersama Sadar Sinaga Maju di Pilkada Humbahas 2024

Daerah

Pemkab Humbahas Melaksanakan Bimtek Penyusunan Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pengawasan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Daerah

Desa Sukoreno Masuk Tahap Akhir Persiapan Kopdeskel Merah Putih

Cirebon

Polsek Sumber Polresta Cirebon Tingkatkan Patroli Selama Bulan Ramadhan

Hukum

Kasus Pengancaman, Yang diduga 3 Orang Pelaku Inisial RD, BD, FD Terhadap Zulhelmin Wa’u, Di Moawo Penyidik polres Nias Olah TKP.

Cirebon

Geng Motor Berulah di Weru, Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku, Sita Sajam dan Bom Molotov

Banten

Ahli Waris Abu Saleh Mohon Majelis Hakim PN Tangerang, Memutuskan Perkara Berdasarkan Keadilan Tuhan Yang Maha Esa