Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Rabu, 22 April 2026 - 20:05 WIB

Aksi Damai FARPKeN di Kejari Gunungsitoli Berujung Ricuh, Diduga diPicu Oknum Internal

IDN Hari Ini, Nias- Aksi damai yang digelar Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang semula berlangsung tertib, berakhir ricuh akibat insiden yang diduga melibatkan oknum pegawai internal kejaksaan.

Kericuhan terjadi saat salah satu oknum yang diduga pegawai Kejaksaan terlibat adu mulut dengan massa aksi. Situasi memanas ketika oknum tersebut disebut menantang peserta aksi, sehingga memicu ketegangan di lokasi.

Akibat insiden itu, dialog antara pimpinan aksi dan pihak Kejaksaan yang diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) terpaksa dihentikan di tengah sesi tanya jawab.

Sebelum kericuhan, pimpinan aksi, Helpin Zebua, mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi RSU Pratama Kabupaten Nias.

Dalam penjelasannya, pihak Pidsus menyebut bahwa nilai kerugian negara merupakan bagian dari materi pokok perkara sehingga belum dapat dipublikasikan.

Namun, Helpin Zebua menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara. Ia menilai kasus RSU Pratama terkesan diprioritaskan dibanding sejumlah laporan dugaan korupsi lainnya yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Banyak kasus lain yang sudah memiliki bukti fisik, nilai kerugian negara, bahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), namun belum juga ditindaklanjuti secara tuntas,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kebijakan yang dinilai memberi ruang pengembalian kerugian negara secara mencicil dalam jangka waktu panjang tanpa kejelasan proses hukum.

“Apa dasar dan acuan Kejaksaan dalam menentukan prioritas penanganan perkara?” tegasnya.
Selain itu, FARPKeN menilai Kejaksaan Negeri Gunungsitoli belum transparan dalam memberikan informasi publik.

Surat resmi yang dilayangkan organisasi tersebut sejak 1 April 2026 disebut tidak mendapat tanggapan, sementara informasi justru muncul dalam forum informal.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, menjelaskan bahwa pertemuan yang dimaksud bukan konferensi pers, melainkan pertemuan internal yang kebetulan dihadiri sejumlah pihak, termasuk jurnalis dan aktivis.

Helpin Zebua menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengharuskan profesionalitas, objektivitas, dan non-diskriminasi dalam menjalankan tugas.

Ia pun mempertanyakan apakah perbedaan respons terhadap surat resmi dibandingkan pernyataan dalam forum informal telah sesuai dengan ketentuan tersebut.

Dalam momen itu, pihak Kejaksaan tidak memberikan jawaban lanjutan.

Atas insiden kericuhan, FARPKeN meminta agar oknum yang diduga terlibat segera ditindak.

Permintaan disampaikan kepada Kasi Intelijen, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sedang berada di luar daerah.
Untuk mencegah eskalasi lebih lanjut, pimpinan aksi akhirnya membubarkan massa secara tertib.

FARPKeN menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan pada pekan depan dengan tuntutan yang sama, yakni mendesak penanganan seluruh kasus dugaan korupsi secara adil, menuntut transparansi, serta meminta kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.

“Aksi ini adalah bentuk kontrol sosial masyarakat. Kami tidak meminta perlakuan khusus, kami hanya meminta keadilan yang sama di hadapan hukum,” tegas Helpin Zebua.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Nias Tahan Dua Tersangka Kasus Pemerasan di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli

Daerah

Tinjau Lokasi Sungai Gomo Nias Selatan, Wapres Prihatin Segera Dibangun Jembatan Gantung

Daerah

Bupati Humbahas Memberikan Piagam Penghargaan Dan Biaya Pembinaan Kepada Atlet Wusnu Samuel Marbun

Daerah

SMA Negri 2 Doloksanggul, Berhasil Meloloskan 44 Siswa Masuk PTN Jalur SNBP Tahun 2025

Daerah

Mobil Bermuatan Elektronik Terguling di Desa Candi Sawangan, Wadaslintang

Cirebon

Sinergi Bhabinkamtibmas Sambang Desa, Bhabinkamtibnas Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Daerah

Putra Pejabat Nomor 2 di Kota Gunungsitoli Berinisial EIL Dipanggil Polres Nias Terkait Dugaan Limbah B3

Banten

Makasanudin SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU