IDN Hari Ini, Indramayu- Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Indramayu di depan Gedung DPRD berakhir ricuh setelah ratusan aparat kepolisian dari Polres Indramayu menghalau massa yang berusaha mendekati pintu gedung dewan.
Demonstrasi ini menuntut evaluasi dan revisi Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah dan pasar tradisional, yang dinilai tidak efektif dan merugikan masyarakat kecil . 
Kronologi Kericuhan
Massa aksi yang terdiri dari sekitar seratus mahasiswa mencoba menerobos gerbang utama DPRD, memicu insiden saling dorong dengan aparat kepolisian yang berjaga ketat. Pagar gedung sempat terlepas akibat tekanan massa, namun situasi akhirnya dapat dikendalikan .
Setelah kericuhan, empat anggota DPRD (Mujani, Sirojudin, Anggi, dan Edi) menemui mahasiswa. Namun, dialog dinilai tidak memuaskan karena jawaban dewan dianggap normatif dan tidak konkret .
Tuntutan Mahasiswa
Mahasiswa menilai implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2019 gagal mengatasi masalah sampah di pasar tradisional, yang masih menimbulkan lingkungan kumuh dan tidak sehat. Mereka juga menuding pemerintah daerah tidak serius menangani pembagian lapak pasar dan tata kelola sampah.
Revisi Perda agar lebih berpihak pada pedagang kecil dan memastikan pengelolaan sampah yang efektif, termasuk pemilahan dari tingkat RT/RW hingga pengurangan volume sampah di TPA .
Respons Aparat dan DPRD
Polres Indramayu mengklaim telah melakukan upaya persuasif untuk mencegah eskalasi kericuhan, meski terpaksa mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan lokasi .
DPRD melalui perwakilannya, Edi, menyatakan akan mengevaluasi Perda tersebut, tetapi mahasiswa menilai komitmen ini belum ditindaklanjuti dengan langkah nyata .
Koordinator aksi PMII, Budi Hendrawan, mengancam akan menggelar aksi lebih besar jika tuntutan tidak dipenuhi. “Ini belum selesai. Kami akan kembali dengan kekuatan yang lebih besar,” tegasnya usai pertemuan evaluasi di Sports Center Indramayu .
Aksi ini menyoroti ketegangan antara aspirasi masyarakat dan respons birokrasi, sekaligus menguji komitmen DPRD Indramayu dalam merevisi kebijakan yang berdampak langsung pada lingkungan dan ekonomi rakyat. Pembahasan Raperda perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2016 yang sedang berjalan di DPRD mungkin menjadi titik terang . (Saudi)










