IDN Hari Ini, Tangerang- Transparansi dalam pengelolaan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan tajam. Anggaran aspirasi anggota DPRD yang sejatinya diperuntukkan untuk mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, mekanisme penyaluran, serta pengawasan pelaksanaannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai anggaran tahun 2026 yang dikaitkan dengan program aspirasi anggota DPRD Kabupaten Tangerang mencapai sekitar Rp. 195,61 miliar. Bahkan, dari informasi awal yang beredar, porsi Pokir disebut-sebut mencapai lebih dari 70 persen dari nilai total anggaran yang tedapat di wilayah 29 kecamatan sebesar Rp. 267,65 miliar
Besarnya nilai tersebut memunculkan dugaan adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek aspirasi. Program yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan pembangunan dan menjawab kebutuhan masyarakat dikhawatirkan justru berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai ladang kepentingan pribadi maupun kelompok.
Istilah “bancakan” pun mencuat sebagai gambaran atas kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan adanya praktik pengondisian proyek, pengaturan penyedia, konflik kepentingan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari aspirasi legislatif.
Namun dugaan tersebut perlu diuji melalui penelusuran dokumen perencanaan, penganggaran, proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan, serta pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan.
Dalam konteks tata kelola anggaran, ketentuan Pasal 74 Tata Tertib DPRD Kabupaten Tangerang menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati. Ketentuan tersebut, sebagaimana informasi yang diperoleh, mensyaratkan agar Pokok-Pokok Pikiran DPRD diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan daerah serta kapasitas riil anggaran.
Ketentuan tersebut penting untuk memastikan bahwa aspirasi anggota DPRD tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana proses penyusunan daftar Pokir, siapa saja pihak yang mengusulkan kegiatan, bagaimana proses verifikasi perangkat daerah, serta apakah seluruh kegiatan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Mengingat besarnya nilai anggaran dan cakupan kegiatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang, aparat penegak hukum didesak melakukan penelusuran dan audit investigatif secara menyeluruh terhadap program-program yang bersumber dari Pokir DPRD.
Pokir DPRD pada prinsipnya merupakan instrumen penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Melalui mekanisme tersebut, kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses dan komunikasi dengan konstituen dapat diperjuangkan untuk masuk dalam prioritas pembangunan.
Namun besarnya anggaran harus diimbangi dengan keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban yang dapat diuji publik.
Kini, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apakah anggaran Pokir senilai Rp. 195,61 miliar tersebut benar-benar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, atau terdapat celah dalam perencanaan dan pelaksanaannya yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. (T-Red)










