Home / Tangerang Raya

Sabtu, 4 Mei 2024 - 18:38 WIB

Aparat Hukum Tangerang tidak Berdaya Ulah Mafia BBM Subsidi Jenis Solar

Mobil Box Plat No. Palsu digunakan penyalah gunaan BBM Subsidi Jenis Solar, Tangerang 04 Mei 2024.

Tangerang, Idn Hari Ini- SPBU sepanjang jalan Gatot Subroto sampai SPBU Curug dan jalan Raya legok Pom pengisian bahan Bakar atau yang dikenal SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat, malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi, : 04 Mei 2024.

Dari hasil pantauan langsung awak media di lapangan dan tim investigasi, mobil box yang kami ikutin dari POM  ke POM bensin  yang lainya.

Setiap pengisian selalu harus ganti no. plat polisi untuk mengelabui atau memperlancar, pencurian BBM bersubsidi di karenakan keterbatasan barkot saat melakukan pengisian solar di SPBU .

 

Adanya pemandangan dugaan penyimpangan tampak terlihat dari masuknya kendaraan, Cold Disel  Warna kepala Kuning, Putih, dengan  No. Pol  D 7706 AM yang diduga telah di modifikasi.

Mobil box yang telah dimodifikasi berisi tangki berkapasitas 4000 liter/4 ton sedang mengisi BBM SOLAR Subsidi  di lakukan oleh petugas operator SPBU.

 

Terbilang cukup rapi permainan kotor para penimbun dan SPBU, modus operandi mereka sangat kreatif kendaraan Cold disel nomor  Pol berganti ganti yang mengisi BBM tidak sesuai ukuran yang selayaknya’ Setelah kami pastikan bahwa di dalam  bak telah di modif berisikan tangki berkapasitas ribuan liter, cara nya dari tangki pengisian Bahan Bakar kemudian dialirkan lagi ke dalam tangki yang ada didalam kendaraan truk dengan menggunakan pompa yang memakai tombol saklar On-Off di dekat stir kendaraan tersebut.

 

Hal ini dibenarkan oleh salah satu sopir kendaraan tersebut dalam keterangannya dirinya hanya disuruh oleh Bos, seorang pemain solar ilegal salah satu terbesar di tangerang raya , saya disini bekerja sebagai sopir, terkait masalah  mengisi penuh.

 

Menurut informasi yang di peroleh dari narasumber, salah satu sopir yang tidak mau disebutkan namanya mobil box yang telah dimodifikasi , sopirnya mengaku Boss Mereka SIMBOLON. Untuk mengorek lebih dalam awak media minta telpon bosnya, begitu awak media disambungkan bicara lewat telpon, ternyata dia seorang media namanya WS.  Sungguh di luar nalar seorang media yang seharusnya bukan menjadi bamper atau pelaku, bahkan WS mengaku ke media dengan ngotot mengaku pemilik modal alias Boss,

Wawww hebat benar ya,!!??

Dari pengamatan media WS hanya milindungi boss yang sebenarnya yang selalu ngotot mengaku dan pemiliknya .dari pengakuan WS baru jalan  3 hari memulai usahanya  aksinya. diduga sebagai pemain besar  beroperasi di daerah Tangerang Raya.

 

WS  mengaku selaku pemodal bos mafia solar sepertinya menyelepekan kualitas media di lapangan, seolah – olah nantang pekerjaan media di lapangan, sepertinya dia licin dan kebal hukum sulit tersentuh oleh pihak aparat hukum.

 

Mengacu kepada peraturan yang berlaku semestinya baik pihak SPBU dan pelaku atau jasa angkut memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi

 

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B UU Migas.

 

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)v melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

 

Di himbau kepada penegak hukum khususnya kepolisian republik indonesia wilayah tangerang, agar menindak tegas para oknum mafia solar yang meresahkan dan merugikan masyarakat dan negara.

 

Team/ Red

Share :

Baca Juga

Banten

Dugaan Praktik Mafia Tanah dalam Terbitnya SHM Gembong–Balaraja, Kian Terang Benderang

Banten

Miris….!! Terbukti Adanya Niat Cawe-Cawe Atas Upaya Kasasi Pemkot Tangerang dan BUMN PT. Angkasa Pura II dalam Amar Putusan Konsinyasi PN Tangerang Jo. PT Banten

Banten

Pelanggan Pasar Anyar Tetap Bisa Berbelanja dengan Nyaman di Tempat Relokasi

Banten

Anugerah PPID Pembantu Masuki Tahap Akhir Penilaian

Banten

Setiap Tahun Ajaran Gejolak PPDB, Tokoh Pemuda Kecamatan Priuk Minta SMA Negeri 15 Lebih Bijaksana

Tangerang Raya

SD N Serua Indah 01 menggelar tes kesehatan Jasmani Wujud Pengembangan dan pengukuran kebugaran

Tangerang Raya

Komisi I DPRD Soroti Terhadap Kurang Pengawasan Proyek Peningkatan Jalan Juanda Dinas PUPR Kota Tangerang

Banten

Korban PRT Lansia dianiaya dan dirampas Asetnya, Kuasa Hukum Lapor Polisi