Home / Tangerang Raya

Sabtu, 4 Mei 2024 - 18:38 WIB

Aparat Hukum Tangerang tidak Berdaya Ulah Mafia BBM Subsidi Jenis Solar

Mobil Box Plat No. Palsu digunakan penyalah gunaan BBM Subsidi Jenis Solar, Tangerang 04 Mei 2024.

Tangerang, Idn Hari Ini- SPBU sepanjang jalan Gatot Subroto sampai SPBU Curug dan jalan Raya legok Pom pengisian bahan Bakar atau yang dikenal SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat, malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi, : 04 Mei 2024.

Dari hasil pantauan langsung awak media di lapangan dan tim investigasi, mobil box yang kami ikutin dari POM  ke POM bensin  yang lainya.

Setiap pengisian selalu harus ganti no. plat polisi untuk mengelabui atau memperlancar, pencurian BBM bersubsidi di karenakan keterbatasan barkot saat melakukan pengisian solar di SPBU .

 

Adanya pemandangan dugaan penyimpangan tampak terlihat dari masuknya kendaraan, Cold Disel  Warna kepala Kuning, Putih, dengan  No. Pol  D 7706 AM yang diduga telah di modifikasi.

Mobil box yang telah dimodifikasi berisi tangki berkapasitas 4000 liter/4 ton sedang mengisi BBM SOLAR Subsidi  di lakukan oleh petugas operator SPBU.

Baca Juga  Beton Jalan Borobudur Raya Kab. Tangerang Tanpa Rangka Besi, Warga Khawatir Cepat Rusak

 

Terbilang cukup rapi permainan kotor para penimbun dan SPBU, modus operandi mereka sangat kreatif kendaraan Cold disel nomor  Pol berganti ganti yang mengisi BBM tidak sesuai ukuran yang selayaknya’ Setelah kami pastikan bahwa di dalam  bak telah di modif berisikan tangki berkapasitas ribuan liter, cara nya dari tangki pengisian Bahan Bakar kemudian dialirkan lagi ke dalam tangki yang ada didalam kendaraan truk dengan menggunakan pompa yang memakai tombol saklar On-Off di dekat stir kendaraan tersebut.

 

Hal ini dibenarkan oleh salah satu sopir kendaraan tersebut dalam keterangannya dirinya hanya disuruh oleh Bos, seorang pemain solar ilegal salah satu terbesar di tangerang raya , saya disini bekerja sebagai sopir, terkait masalah  mengisi penuh.

 

Menurut informasi yang di peroleh dari narasumber, salah satu sopir yang tidak mau disebutkan namanya mobil box yang telah dimodifikasi , sopirnya mengaku Boss Mereka SIMBOLON. Untuk mengorek lebih dalam awak media minta telpon bosnya, begitu awak media disambungkan bicara lewat telpon, ternyata dia seorang media namanya WS.  Sungguh di luar nalar seorang media yang seharusnya bukan menjadi bamper atau pelaku, bahkan WS mengaku ke media dengan ngotot mengaku pemilik modal alias Boss,

Baca Juga  Cikal Bakal PT Angkasa Pura Solusi, Jejak Langkah Ekspansi Anak Usaha BUMN Milik PT. Angkasa Pura II

Wawww hebat benar ya,!!??

Dari pengamatan media WS hanya milindungi boss yang sebenarnya yang selalu ngotot mengaku dan pemiliknya .dari pengakuan WS baru jalan  3 hari memulai usahanya  aksinya. diduga sebagai pemain besar  beroperasi di daerah Tangerang Raya.

 

WS  mengaku selaku pemodal bos mafia solar sepertinya menyelepekan kualitas media di lapangan, seolah – olah nantang pekerjaan media di lapangan, sepertinya dia licin dan kebal hukum sulit tersentuh oleh pihak aparat hukum.

 

Mengacu kepada peraturan yang berlaku semestinya baik pihak SPBU dan pelaku atau jasa angkut memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi

Baca Juga  Polres Tangsel Amankan Pelaku Perampasan  Ojol Oleh Polisi Gadungan di Ciputat

 

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B UU Migas.

 

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)v melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

 

Di himbau kepada penegak hukum khususnya kepolisian republik indonesia wilayah tangerang, agar menindak tegas para oknum mafia solar yang meresahkan dan merugikan masyarakat dan negara.

 

Team/ Red

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Kabupaten Tangerang Jadi “ Hutan Tower” Bupati Tutup Mata ?

Banten

JPU Kejari Tangerang, Tuntut Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Dengan Pidana 2 Tahun 6 Bulan

Banten

Ahli Waris Riin Bin Samen Menuntut ” Pengembang Palem Ganda Asri PT Sabar Ganda ” Membayar Ganti Untung 

Tangerang Raya

Peringati Hari HAM, Fraksi Mahasisiswa Apresiasi Polres dan Pemkot Tangsel

Banten

Hak – Hak Penggarap Lahan Di Sirkuit Motor Cross Selapajang , Neglasari Kota Tangerang Memiliki Kepastian Hukum

Banten

Lagi-Lagi Soal GOR DIMYATI Kota Tangerang, Lantas Apa Fungsi GOR Lainnya ?

Tangerang Raya

Minta Polda Banten Proses Hukum Pelaku Kencingan Solar

Hukum

Wakil Walikota Tangerang Dan BNN Kota Tangerang Terjun Langsung Musnahkan Barang Bukti Ganja

Contact Us