Home / Tangerang Raya

Kamis, 16 Juni 2022 - 18:34 WIB

Pelaksanaan Perda Kota Tangerang Nomor 8/ 2018 Terkesan Tebang Pilih, Warga Pedagang Terlantar Pasar Sipon Siap Ajukan Gugatan Hukum

Tangerang, IDN Hari Ini – Warga pedagang terlantar di sekitar bantaran saluran irigasi sipon kelurahan cipondoh – kecamatan cipondoh – kota tangerang, siap untuk mengajukan gugatan ciitizen lawsuit kepada jajaran pemkot kota tangerang.

Hal ini disampaikan oleh Anas yang mewakili aspirasi para kaum pedagang terlantar, yang mana selama hampir dua bulan tidak bisa bekerja untuk mencari nafkah.

Padahal menurut warga pedagang terlantar pasar sipon cipondoh, pihak pedagang hanya menjalankan perintah amanat batang tubuh Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 A
“Setiap Orang Berhak Untuk Hidup Serta Berhak Mempertahankan Hidup Dan Kehidupannya”

Diungkapkan oleh Samsul mewakili salah satu tokoh warga pedagang, seharusnya warga pedagang itu wajib dibina dan bukan untuk dibinasakan dan tidak perlu dijagain full time alias tidak berhenti baik hari besar dan libur oleh jajaran satpol pp pemkot tangerang.

Dalam bertindak melakukan upaya gugatan hukum citizen lawsuit, anas mewakili aspirasi pedagang akan meminta bantuan kantor hukum Erwin Syafrizein SH dan dalam waktu dekat akan segera mendaftarkan gugatan di pengadilan negeri tangerang. Tegas Anas kepada awak media indonesiahariini.com( Deddy )

Share :

Baca Juga

Banten

Penguatan Organisasi : Credit Union Sejahtera Makmur Bersama Laksanakan Organitation Development (OD)

Banten

PDAM Tirta Benteng Diduga Serobot Tanah, Pemilik Minta Ganti Rugi Sebesar Rp. 20.000.000 Per Meter

Banten

Makanan Bergizi Gratis (MBG) Banyak Terbuang, Kerugian Negara Capai Triliunan

Tangerang Raya

Kasus Perkara Tanah Seluas 68.350 M2 Kembali Tertunda 

Banten

Cikal Bakal PT Angkasa Pura Solusi, Jejak Langkah Ekspansi Anak Usaha BUMN Milik PT. Angkasa Pura II

Banten

Korem 052/Wkr Gelar Nonton Bareng Kasad Award 2023 

Banten

“Kejahatan Penyampaian Putusan Kasasi Terbongkar: Kuasa Hukum GGS, Siap Laporkan Kasus Ini ke Aparat Penegak Hukum”

Banten

GNP Tipikor Kota Tangerang,  Mensinyalir Porprov VI Banten Terkesan di Kudeta