Home / Tangerang Raya

Kamis, 16 Juni 2022 - 18:34 WIB

Pelaksanaan Perda Kota Tangerang Nomor 8/ 2018 Terkesan Tebang Pilih, Warga Pedagang Terlantar Pasar Sipon Siap Ajukan Gugatan Hukum

Tangerang, IDN Hari Ini – Warga pedagang terlantar di sekitar bantaran saluran irigasi sipon kelurahan cipondoh – kecamatan cipondoh – kota tangerang, siap untuk mengajukan gugatan ciitizen lawsuit kepada jajaran pemkot kota tangerang.

Hal ini disampaikan oleh Anas yang mewakili aspirasi para kaum pedagang terlantar, yang mana selama hampir dua bulan tidak bisa bekerja untuk mencari nafkah.

Padahal menurut warga pedagang terlantar pasar sipon cipondoh, pihak pedagang hanya menjalankan perintah amanat batang tubuh Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 A
“Setiap Orang Berhak Untuk Hidup Serta Berhak Mempertahankan Hidup Dan Kehidupannya”

Diungkapkan oleh Samsul mewakili salah satu tokoh warga pedagang, seharusnya warga pedagang itu wajib dibina dan bukan untuk dibinasakan dan tidak perlu dijagain full time alias tidak berhenti baik hari besar dan libur oleh jajaran satpol pp pemkot tangerang.

Dalam bertindak melakukan upaya gugatan hukum citizen lawsuit, anas mewakili aspirasi pedagang akan meminta bantuan kantor hukum Erwin Syafrizein SH dan dalam waktu dekat akan segera mendaftarkan gugatan di pengadilan negeri tangerang. Tegas Anas kepada awak media indonesiahariini.com( Deddy )

Share :

Baca Juga

Banten

GATRA Lakukan Aksi Demo Di 3 Lokasi Berbeda

Daerah

Terkesan Adanya Cawe-Cawe dalam Upaya Kasasi, Pengadaan Tanah Perluasan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta

Tangerang Raya

Jajaran Polsek Pasar Kemis,Berhasil Tangkap Begal Ojeg Online.

Banten

Tahap Ke-Sembilan Penyerahan PSU PT. Modernland Realty, Diduga Adanya Manipulasi Ganti Rugi PSN JORR 2

Tangerang Raya

DIDUGA PUPR KOTA TANGERANG “MAIN API” TERKAIT BELUM DICAIRKANNYA GANTI RUGI TANAH MILIK SAENAN

Banten

Saling Berbagi Ang Pao Dalam ” Acara Tradisi Imlek Di Keluarga Hartanto “

Banten

Amar Putusan Sidang Gugatan JORR 2 JKC Tidak Dapat Diterima, Majelis Hakim PN Tangerang Hanya Kabulkan Eksepsi Tergugat IV dan V

Tangerang Raya

Diduga Tanpa Izin Dinas Terkait, Pemasangan “Tiang Tiang Net” Dipertanyakan