IDN Hari Ini, Tulungagung – Seorang perempuan yang diduga membobol rumah milik kerabatnya ditangkap polisi.
“Sang pelaku akhirnya berhasil menggasak sejumlah harta perhiasan emas dan puluhan lembar uang asing.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, mengatakan tersangka berinisial WS (44) warga Kelurahan Tertek Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Ia ditangkap saat berada di depan toko emas di Pasar Wage Tulungagung.”Sang Pelaku tersebut diduga membobol rumah kerabatnya yang bernama Lina di Kelurahan Kutoanyar.
Pelaku ini patut diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan atau membobol rumah korban Lina di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung,” kata Anshori, Jumat (23/12/2022).
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Senin (21/12/2022) ketika korban pergi ke Trenggalek untuk menjenguk adiknya dan menginap selama satu hari. Pada hari Rabu (21/12).
Dan korban pulang serta mendapati kunci pintu rumahnya dalam kondisi rusak.
“Tidak hanya itu pintu kamar juga rusak. Selanjutnya korban melakukan pemeriksaan di dalam kamar dan mendapati sejumlah perhiasan dan uang miliknya hilang,” terangnya.
Setelah dicek, perhiasan dan uang korban yang disimpan telah raib. Benda-benda berharga itu terdiri dari kalung, gelang dan cincin. Sementara uang yang ikut dibawa kabur pelaku terdiri dari 28 lembar uang pecahan 100 Yuan Cina, 3 lembar uang pecahan 100 Dolar Kanada dan 6 lembar uang pecahan 50 Dolar HongKong.
“Selanjutnya atas kejadian itu akhirnya korban meaporkan ke Polisi dan langsung polisi segera melakukan upaya penyelidikan,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung M Anshori
Dari hasil proses penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil mengindentifikasi pelaku WS. Dan selanjutnya pelaku WS akhirnya ditangkap di depan toko emas Pasar Wage Tulungagung.
“Selain menangkap tersangka, kami juga menyita barang bukti perhiasan dan uang hasil curian,” tutur M. Ansori.
Dari proses penyidikan, tersangka diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan korban. Namun korban tetap meminta agar pelaku diproses secara hukum.
“Dalam perkara ini pelaku kami jerat Pasal 363 dan kami lakukan penahanan,” tandas M. Anshori.