IDN Hari Ini, Tulungagung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menolak permintaan dengar pendapat (hearing) yang diajukan secara tertulis oleh Perkumpulan Swadaya Masyarakat (PSM) Penyambung Lidah Rakyat (LIDRA) Tulungagung tentang Bantuan Siswa Miskin (BSM), program Pemerintah Daerah (Pemda) Tulungagung melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).
Menam Maulana, Ketua PSM LIDRA Tulungagung dengan menunjukkan surat balasan yang diterima menyatakan ketidakpuasan dengan jawaban surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tulungagung yang menolak permintaan hearing dengan alasan pelaksanaan program tersebut ada pada Eksekutif.
“Tugas dan fungsi DPRD khususnya Komisi A seperti apa? sehingga kami harus melakukan audiensi dulu dengan pihak eksekutif dan dinas yang membidangi. Apalagi dalam surat kami sebelumnya sudah sangat jelas bahwa pihak-pihak tersebut juga kami mohon untuk dihadirkan saat hearing nanti” jelas Maulana
Ditemui bersama Maulana, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) CAKRA, Totok Yulianto menilai ada keanehan dari program BSM Tulungagung.
“Ada sesuatu yang ganjil dalam program ini. Seperti belum dibagikannya Kartu Pelajar Pintar (KKP) padahal kartu KKP itu satu-satunya alat untuk bisa dapat BSM. Kalo Kartu KKP belum diterima terus ambil bantuan pakai apa? lalu apa benar uang bantuan itu masuk ke rekening siswa penerima program?” kata Totok.
“ya kita awasi saja bagaimana jalannya supaya jangan sampai ada oknum dalam yang memanfaatkan dana bantuan. Itu!!” tambah Totok.
Di sisi lain Yoyok Nugroho, Ketua Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP) menambahkan terkait hearing yang ditolak DPRD.
“Sebenarnya yang diundang PSM LIDRA bukan hanya Disdikpora saja, tapi ada BPKAD dan BAPPEDA yang juga diundang untuk ditanyai kapan uang 18 milliar rupiah cair ke Disdikpora serta menjelaskan alurnya agar masyarakat bisa mengetahui perencanaannya dulu” jelas Yoyok.
“Dari situ akan terlihat benang merahnya, kenapa program bantuan siswa ini belum terlaksana padahal sudah lewat dari tahun anggaran. Mungkin karena ada indikasi keterlibatan dewan pada pengaturan program, makanya dewan menghindar” pungkas Mbah Yok, sapaan akrab Yoyok Nugroho. (jhn/tla)