Home / Tangerang Raya

Senin, 15 Juni 2026 - 20:31 WIB

Aroma Pembenaran Tanpa Bukti: Klarifikasi Sepihak Kades Kampung Melayu Timur Seret DPMPD dan Inspektora

TANGERANG, IDN Hariini  – Setelah sempat terkesan menghindar dari kejaran konfirmasi, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Kampung Melayu Timur akhirnya angkat bicara terkait dugaan penguapan miliaran rupiah Dana Desa. Namun, alih-alih menyertakan bukti autentik, klarifikasi yang disampaikan via pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (13/6/2026) tersebut dinilai publik menyerupai narasi “cuci tangan” dan klaim sepihak.

Dalam pesan singkat yang mengatasnamakan hasil pembicaraan dengan pimpinan (Kepala Desa H. Jamaludin), pihak internal desa melemparkan tiga poin pembelaan yang dibungkus kata “Alhamdulillah”.

Mereka mengklaim seluruh kegiatan APBDes telah terealisasi, aman dari pencairan ganda pada TA 2024, serta lolos monitoring Inspektorat hingga tingkat provinsi juga sudah “kordinasi” dengan DPMPD Kabupaten Tangerang.

Lis Sugianto, S.H., Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten (LMB) meragukan klarifikasi pihak Desa. Menurut nya, klaim sepihak tanpa bukti potensi pelanggaran UU KIP.

“Sikap Pemdes Kampung Melayu Timur yang hanya melempar narasi teks tanpa berani membuka dokumen publik ke hadapan media dan masyarakat, memicu kritik tajam. Tindakan menutup-nutupi dokumen ini diduga kuat menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata Sugianto.

Sesuai aturan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Desa (RKAS), serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) adalah dokumen publik yang wajib menyediakan akses bagi masyarakat, bukan rahasia negara.

“Jika memang proyek jalan dan drainase senilai Rp940 juta, posyandu Rp544 juta, hingga administrasi RTLH Rp238 juta itu bersih, mengapa harus alergi membuka Buku Kas Umum (BKU) dan foto realisasi fisik?” ujarnya, Senin 15 Juni 2026.

Secara hukum, klaim sepihak bahwa anggaran “sudah dijalani dengan baik” tidak serta-merta menggugurkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), indikasi kerugian negara tidak dinilai dari retorika WhatsApp, melainkan dari kesesuaian materiil di lapangan.

Ada beberapa titik krusial potensi PMH yang harus diusut oleh aparat penegak hukum terkait sikap Kades:

– Dugaan Fiktif atau Mark-Up Lapangan: Klaim lolos monitoring administratif seringkali berbeda dengan fakta fisik. Penegak hukum harus mencocokkan volume aspal, kualitas bangunan posyandu, dan realisasi rumah warga (RTLH) apakah sesuai dengan nilai miliaran rupiah yang dicairkan.

– Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor) Jika ditemukan ada selisih anggaran atau pengerjaan yang tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) namun laporan dimanipulasi seolah-olah “selesai baik”, maka Kades dapat dijerat pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi.

Pernyataan Pemdes yang mencatut nama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) serta Inspektorat justru menjadi bumerang. Lembaga pemantau independen, Laskar Merah Putih (LMB), mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk segera turun melakukan audit investigatif, bukan sekadar audit meja (administratif).

Publik kini menunggu keberanian penegak hukum untuk menguji klaim “Desa Mandiri” tersebut. Apakah Kampung Melayu Timur benar-benar mandiri dalam menyejahterakan warga, atau justru “mandiri dan kebal” dari pengawasan hukum? Jika Kades H. Jamaludin terus berlindung di balik pesan teks tanpa transparansi dokumen fisik, maka aroma pembenaran ini menguatkan indikasi bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dari mata hukum.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman, S.IP., M.Si. dan Kepala Inspektorat Kab Tangerang dan Kepala Inspektorat Banten belum memberikan stetmen tentang pengakuan pihak desa kampung nelayan timur tersebut hingga berita ini dimuat. (red )

Editor : Enjelina

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Deny Granada Sosok Ketua DPD GNP TIPIKOR KOTA TANGERANG Periode 2022-2025

Banten

Pelanggan Pasar Anyar Tetap Bisa Berbelanja dengan Nyaman di Tempat Relokasi

Banten

Gelapkan Sertifikat Mantan Klien, Polda Banten Tahan Oknum Pengacara

Banten

Pembangunan Sudah Rampung, “Asrama Haji Tangerang Bisa Digunakan Jemaah Tahun 2023 Ini”

Banten

LSM KITA-PD Banten Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Arena Motor Cross Selapajang ke Kejari Tangerang

Banten

Warga Masyarakat dan Pelaku Usaha di Akses Bandara Soetta Tolak Barrier di KM 33: Dinilai Tidak Efektif Atasi Kemacetan dan Kecelakaan Lalu-lintas

Tangerang Raya

2 Orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel

Banten

Anugerah PPID Pembantu Masuki Tahap Akhir Penilaian