Home / Tangerang Raya

Selasa, 31 Mei 2022 - 13:42 WIB

2 Orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel

, IDN Hari Ini – Tangerang Selatan– Satuan Reserse Narkoba PolresTangerang Selatan berhasil meringkus dan amankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu inisial MF dan MOF, 24 Mei 2022 dan tanggal 25 Mei 2022 di Wilayah Pekan Baru Riau, Senin (30/05/2022).

Dalam Konfrensi Pers Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, S.I.K ., M.H yang didampingi Waka Polres dan Kasat Narkoba Tangsel menjelaskan keawak media, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.49 (dua koma empat puluh sembilan) Gram dan 6 (enam) bungkus Plastik Teh Cina Merek Guanyinwang didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 6.328 (enam ribu tiga ratus dua puluh delapan) Gram.

“Kita tangkap di Pekanbaru Riau, MF dan MOF beserta barang bukti sabu-sabu di dalam tas ransel dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat brutto keseluruhan barang bukti sebesar 6.330.49 (enam ribu tiga ratus tiga puluh koma empat puluh sembilan) Gram,” Ujar Kapolres.

Hal itu dikatakan Kapolres berawal dari informasi masyarakat Tangerang Selatan, bahwa adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru Riau ke wilayah Polres Tangerang Selatan, selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berupaya melakukan Pencegahan dengan melakukan Pengejaran ke wilayah Pekanbaru Riau dan berhasil menangkap tersangka MF di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di JI. Garuda Ujung Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan, dan Kecamatan Damal, Kota Pekanbaru Riau.

Kemudian dilakukan Interogasi terhadap tersangka M.F terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya berdasarkan informasi dari tersangka M.F dirinya masih menyimpan 6 (enam) bungkus Plastik Teh Cina Merek Guanyinwang yang didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu di rumah Kontrakan tersangka M.O.F yang beralamatkan di Jl. Umban Sari Atas, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Selanjutnya tim menuju rumah kontrakan tersebut dan tim berhasil mengamankan 1 tersangka MOF dengan barang bukti 6 (enam) bungkus Plastik Teh Cina Merek Guanyinwang didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 6.328 (enam ribu tiga ratus dua puluh delapan) Gram di dalam sebuah Tas Ransel warna Hitam. Kemudian berdasarkan Keterangan para tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan di kirim ke Wllayah Polres tangerang Selatan, Maupun DKI Jakarta dan Sekitarmya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel mengatakan, para tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat dikonsumsi oleh 33.330.000 (tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu) orang pemakai narkotika jenis sabu. Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.330.49 (enam ribu tiga ratus tiga puluh koma empat puluh sembilan) Gram. Setara dengan seharga Rp. 9.330.000.000,- (sembilan milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah). Dalam hal ini, Polisi berhasil menyelamatkan 33.330.000 (tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu) jiwa pemakai narkotika jenIs sabu.

“Untuk jaringan ini, Sat Narkoba Polres Tangsel masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotIka jenis sabu dan narkotika jenis lainnya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Tangsel, Amantha.

Tersangka dikenakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman Pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Margaretha)

Share :

Baca Juga

Banten

Dugaan Tindak Pidana KKN Antara Penguasa dan Pengusaha, Yang di Amini oleh Kementerian ATR/BPN Kota Tangerang

Banten

Pekerjaan Jalan Nasional di Tangerang Disorot, LSM KITA-PD Me-Nilai Berpotensi Langgar Aturan

Banten

Terkesan Dalam Penertiban PKL Pasar Irigasi Sipon – Cipondoh Tidak Mengatasi Kemacetan

Banten

Tiang Galian Fiber Optik MyRepublik di Ciledug Indah Tak Berizin, KITA PD Minta Dibongkar

Banten

BPBD Kota Tangerang Belum Terima Kajian Ilmiah Sesar Cisadane, Mitigasi Masih Menunggu

Banten

Wakil Wali Kota Tangerang Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal Pasca Libur Lebaran 2025

Banten

Dugaan Pelanggaran Perwal Kota Tangerang dalam Pemilihan RW 10, Lurah Sukasari Disorot Warga

Banten

Nurani Hakim Bicara, Majelis Hakim PN Tangerang Bebaskan Terdakwa Tak Terbukti Bersalah