Home / Tangerang Raya

Selasa, 31 Mei 2022 - 13:42 WIB

2 Orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel

, IDN Hari Ini – Tangerang Selatan– Satuan Reserse Narkoba PolresTangerang Selatan berhasil meringkus dan amankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu inisial MF dan MOF, 24 Mei 2022 dan tanggal 25 Mei 2022 di Wilayah Pekan Baru Riau, Senin (30/05/2022).

Dalam Konfrensi Pers Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, S.I.K ., M.H yang didampingi Waka Polres dan Kasat Narkoba Tangsel menjelaskan keawak media, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.49 (dua koma empat puluh sembilan) Gram dan 6 (enam) bungkus Plastik Teh Cina Merek Guanyinwang didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 6.328 (enam ribu tiga ratus dua puluh delapan) Gram.

“Kita tangkap di Pekanbaru Riau, MF dan MOF beserta barang bukti sabu-sabu di dalam tas ransel dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat brutto keseluruhan barang bukti sebesar 6.330.49 (enam ribu tiga ratus tiga puluh koma empat puluh sembilan) Gram,” Ujar Kapolres.

Baca Juga  Kawan Ganjar Bersatu Nasional (KGBN) Kota Tangerang - Banten, Laksanakan Aksi Kegiatan " Jumat Berkah "

Hal itu dikatakan Kapolres berawal dari informasi masyarakat Tangerang Selatan, bahwa adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru Riau ke wilayah Polres Tangerang Selatan, selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berupaya melakukan Pencegahan dengan melakukan Pengejaran ke wilayah Pekanbaru Riau dan berhasil menangkap tersangka MF di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di JI. Garuda Ujung Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan, dan Kecamatan Damal, Kota Pekanbaru Riau.

Kemudian dilakukan Interogasi terhadap tersangka M.F terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya berdasarkan informasi dari tersangka M.F dirinya masih menyimpan 6 (enam) bungkus Plastik Teh Cina Merek Guanyinwang yang didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu di rumah Kontrakan tersangka M.O.F yang beralamatkan di Jl. Umban Sari Atas, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Baca Juga  Danrem 052/Wijayakrama, Brigjen TNI Putranto Gatot SH,S.Sos.,M.M Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Santri Pondok Pesantren Terbesar di Kabupaten Tangerang

Selanjutnya tim menuju rumah kontrakan tersebut dan tim berhasil mengamankan 1 tersangka MOF dengan barang bukti 6 (enam) bungkus Plastik Teh Cina Merek Guanyinwang didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 6.328 (enam ribu tiga ratus dua puluh delapan) Gram di dalam sebuah Tas Ransel warna Hitam. Kemudian berdasarkan Keterangan para tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan di kirim ke Wllayah Polres tangerang Selatan, Maupun DKI Jakarta dan Sekitarmya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel mengatakan, para tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat dikonsumsi oleh 33.330.000 (tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu) orang pemakai narkotika jenis sabu. Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.330.49 (enam ribu tiga ratus tiga puluh koma empat puluh sembilan) Gram. Setara dengan seharga Rp. 9.330.000.000,- (sembilan milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah). Dalam hal ini, Polisi berhasil menyelamatkan 33.330.000 (tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu) jiwa pemakai narkotika jenIs sabu.

Baca Juga  CV. YUNDRA MANDIRI Diduga Abaikan Rambu K3 , Pekerjaan Jalan Sisi Saluran Irigasi Gondrong dan Loop Pondok Bahar

“Untuk jaringan ini, Sat Narkoba Polres Tangsel masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotIka jenis sabu dan narkotika jenis lainnya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Tangsel, Amantha.

Tersangka dikenakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman Pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Margaretha)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Diduga Tempat produksi Sarang Walet, Claster Arcadia Batu Ceper Kota Tangerang Jadi Sorotan

Banten

Gugatan Tanah Waris Digelar Kembali di Pengadilan Negeri Wonosobo

Banten

Ditresnarkoba Polda Banten Bersama Team Gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Soekarno Hatta, Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internaional Di Perumahan Lavon – Kab. Tangerang

Tangerang Raya

Sengketa Aset Sekretariat GPDI Banten, Ketua Akrindo Berharap Terselesaikan Dengan Baik

Banten

Penegak Hukum Harus Bergerak Tangkap Armada Pengangkut LPG 3 KG Subsidi Ilegal

Tangerang Raya

Upaya Nyata DPW LSM PKN Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga Miskin

Banten

Pemkot Tangerang ” Antisipasi Banjir Bangun Sembilan Embung Baru “

Tangerang Raya

Sat Pol PP Kota Tangerang, Tidak Mampu Eksekusi Gedung BSI Bangunan di atas Drainase.

Contact Us