Home / Banten / Hukum / Nasional / Polda Banten / Tangerang Raya

Senin, 2 Januari 2023 - 13:58 WIB

Gelapkan Sertifikat Mantan Klien, Polda Banten Tahan Oknum Pengacara

Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Senin, 02/01/2023 ( foto: Humas Polda Banten ).

IDN Hari Ini, Serang, – Ditreskrimum Polda Banten telah menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor 272 tanggal 11 Juni 2022 dengan pelapor RM (81) atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap terlapor oknum pengacara SS (46).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan jika pelaku telah menggelapkan sejumlah surat tanah milik pelapor. “Bahwa pelaku awalnya mengaku kuasa hukum dari ahliwaris ML (alm) yang pernah menjaminkan 5 Sertifikat dan 1 AJB kepada pelapor.

Kemudian pelaku mengaku akan membantu penyelesaian utang piutang antara ML dengan pelapor yang selanjutnya pelaku meminta sertifikat dan AJB tersebut,” ujar Shinto. Senin (02/01/2023).

Setelah sertifikat dan AJB diberikan namun pelaku tidak kunjung mengembalikan surat-surat tersebut kepada pihak pelapor dan tetap dikuasai oleh pelaku. “Sedangkan menurut pelaku sertifikat dan surat-surat tersebut diserahkan kepada ahliwaris ML,

Namun faktanya dikuasai oleh pelaku dan tidak pernah diserahkan kepada para ahliwaris ML serta para ahli waris ML tidak pernah menyuruh mengambil surat-surat tersebut dari pihak pelapor melainkan meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan hutang piutang antara pelapor dengan pihak ahli waris ML, sehingga para ahli waris ML mencabut kuasa kepada pelaku,” jelas Shinto.

Penyidik sudah melakukan penyidikan dan telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka. “Penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penahanan terhadap pelaku pada Selasa (27/12/22) dan akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan kepada pelaku dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” tutup Shinto. ( DM )

Sumber : Humas Polda Banten

Share :

Baca Juga

Daerah

Tinjauan Bupati Humbahas Kebakti Raja Terkait Temuan Piramida Toba

Banten

HMI Anggap Sistem Proporsional Tertutup Sangat Membatasi Partisipasi Publik dan Titik Nadir Politik Kita

Banten

“Kejahatan Penyampaian Putusan Kasasi Terbongkar: Kuasa Hukum GGS, Siap Laporkan Kasus Ini ke Aparat Penegak Hukum”

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar OKT di Kecamatan Gegesik

Daerah

Gubernur Sumut Berikan Penghargaan Kepada Novi Dharmayanti Dari Samosir Untuk Perayaan Hari Kartini Se-Sumut

Daerah

Bupati Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan 2025

Cirebon

Wali Kota Ajak Kader PKK dan Posyandu Hapus Sekat Kelompok Demi Melayani Masyarakat

Daerah

Pemkab Humbahas Ikuti Rapat Pembahasan Kerja Sama Penyediaan Charging Station Kendaraan Listrik dengan PT Rekadaya Indotama