Gelapkan Sertifikat Mantan Klien, Polda Banten Tahan Oknum Pengacara

Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Senin, 02/01/2023 ( foto: Humas Polda Banten ).

IDN Hari Ini, Serang, – Ditreskrimum Polda Banten telah menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor 272 tanggal 11 Juni 2022 dengan pelapor RM (81) atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap terlapor oknum pengacara SS (46).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan jika pelaku telah menggelapkan sejumlah surat tanah milik pelapor. “Bahwa pelaku awalnya mengaku kuasa hukum dari ahliwaris ML (alm) yang pernah menjaminkan 5 Sertifikat dan 1 AJB kepada pelapor.

Baca Juga  Pelaku Usaha Kayu Di Duga Ilegal Inisial PZ Sebut Kasat Reskrim Polres Nias, untuk meloloskan Penyemberangan Di Pelabuhan Gunungaitol

Kemudian pelaku mengaku akan membantu penyelesaian utang piutang antara ML dengan pelapor yang selanjutnya pelaku meminta sertifikat dan AJB tersebut,” ujar Shinto. Senin (02/01/2023).

Setelah sertifikat dan AJB diberikan namun pelaku tidak kunjung mengembalikan surat-surat tersebut kepada pihak pelapor dan tetap dikuasai oleh pelaku. “Sedangkan menurut pelaku sertifikat dan surat-surat tersebut diserahkan kepada ahliwaris ML,

Baca Juga  Perayaan Maulid Nabi dan Sunatan Massal Meriahkan Desa Ngadikusuman, Capar, Kretek, Wonosobo

Namun faktanya dikuasai oleh pelaku dan tidak pernah diserahkan kepada para ahliwaris ML serta para ahli waris ML tidak pernah menyuruh mengambil surat-surat tersebut dari pihak pelapor melainkan meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan hutang piutang antara pelapor dengan pihak ahli waris ML, sehingga para ahli waris ML mencabut kuasa kepada pelaku,” jelas Shinto.

Baca Juga  Bupati Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS ke DPRD Humbahas 

Penyidik sudah melakukan penyidikan dan telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka. “Penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penahanan terhadap pelaku pada Selasa (27/12/22) dan akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan kepada pelaku dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” tutup Shinto. ( DM )

Sumber : Humas Polda Banten

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Nias Gelar Apel Operasi Lilin Toba 2024

Tangerang Raya

SPBU 34-15511 Diduga Pertamax Tercampur Air,Teluknaga Kab. Tangerang

Daerah

Polda Maluku dan Instansi Terkait Siap Hadirkan Pemilu Jujur, Adil dan Berkualitas

Daerah

Pemotongan Kue Ulang Tahun Ke-20 Oleh Bupati Samosir Sebagai Puncak Perayaan Hari Jadi Kabupaten Samosir.

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli hadiri Perayaan Paskah Gereja Kemenangan Iman Indonesia (GKII)

Cirebon

Ciptakan Situasi Kondusif, Polsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota Gencar Operasi Miras

Banten

Miris..!!! Sidang Dinas PUPR Kota Tangerang, BPN Kota Tangerang, dan KJPP Mushopah Mono Igfirly Menghadirkan Saksi Tidak Dibawah Sumpah

Banten

Perbasi Kota Tangerang, Akan Menggelar Perbasi Cup 2023

Contact Us