Beranda / TNI/ Polri / Bhabinkamtibmas Desa Kepongpongan Polsek Talun Polresta Cirebon Dampingi Petugas BPN Dalam PTSL

Bhabinkamtibmas Desa Kepongpongan Polsek Talun Polresta Cirebon Dampingi Petugas BPN Dalam PTSL

IDN Hari Ini, Cirebon – Bhabinkamtibmas Desa Kepongpongan Polsek Talun, Polresta Cirebon, Polda Jabar BRIPTU SANDY WISNU bersama perangkat desa melakukan Pengamanan Pengukuran Pendaftaran Tanah Sistem lengkap (PTSL) oleh Tim Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Cirebon. Selasa (21/03/23).

Tim Pengukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Cirebon berjumlah 3 (Tiga) orang bersama Perangakat desa Kepongpongan serta para ketua RT dan para pemilik tanah mrlaksanakan pengukuran tanah masyarakat yang mendaftarkan PTSL.

Baca Juga  JPU Sampaikan Tanggapan atas Pledoi PT. Panca Kraft Pratama, Dirut Panudju Adjie Hadir dalam Sidang Pencemaran Lingkungan Hidup

“Pengamanan dilakukan dalam rangka memastikan kegiatan Pengukuran dan pemasangan patok batas tanah berlangsung aman dan lancar tanpa gangguan Kamtibmas”. Ungkap Bhabinkamtibmas.

Selain pengukuran dan pemasangan patok akan dilakukan juga pembuatan berita acara pengukuran tanah yang merupakan administrasi yang harus dipenuhi dalam pendaftaran tanah.

Baca Juga  Kepala Sekolah SMP Negeri lV Lintong Nihuta, Harapkan Dukungan Orang tua Murid Untuk Keberhasilan Para Generasi Bangsa

Agar menjaga stabilitas keamanan maka anggota Polsek Talun Polresta Cirebon Polda Jabar siap mengawal kegiatan hingga selesai supaya lancar dan aman ketika kegiatan berjalan. Dengan begitu masyarakat bisa mendapatkan sertifikat hak milik yang memiliki kekuatan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga  Sidak RSUD Indramayu, Wabup Syaefudin Pastikan Kehadiran Dokter dan Layanan Kesehatan Berjalan Normal

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman SIK MH melalui Kapolsek Talun Polresta Cirebon AKP YULIANI, SAB.,M.Si menjelaskan “kegiatan masyarakat seperti PTSL juga termasuk tugas Kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya kegiatan hingga tuntas agar cita-cita masyarakat dalam pendaftaran tanahnya tercapai dengan mendapatkan sertifikat tanah sebagai Bukti surat resmi kepemilikan tanah. ( Nr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us