IDN Hari Ini, Wonosobo- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung bersama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wonosobo resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperkuat program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta upaya rehabilitasi warga binaan yang terindikasi penyalahgunaan narkoba, pada hari ini (07/07/2025) .
Penandatanganan MoU berlangsung di aula utama Rutan Wonosobo dan dilakukan langsung oleh Kepala BNNK Temanggung, AKBP Drs. Triatmo Hamardiyono, M.Si dan Kepala Rutan IIB Wonosobo, Wahyu Budi Heriyanto., Amd.IP., S.H., M.H.
“Kami mengapresiasi komitmen Rutan IIB Wonosobo dalam mendukung program P4GN dan rehabilitasi. Kerja sama ini adalah langkah konkret menciptakan sistem pembinaan yang lebih komprehensif serta lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba,” ujar AKBP Triatmo dalam sambutannya.
Sebagai tindak lanjut awal dari kerja sama tersebut, dilakukan tes urine kepada 45 pegawai dan 26 warga binaan Rutan IIB Wonosobo. Pemeriksaan dilakukan menggunakan metode tes dengan 10 parameter zat narkotika.
Kepala Rutan Wonosobo menyampaikan bahwa hasil tes urine ini akan menjadi dasar dalam menyusun program rehabilitasi dan pembinaan yang lebih terarah.
“Langkah ini merupakan deteksi dini serta komitmen nyata kami dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba,” tegas Wahyu.
Melalui kerja sama ini, BNNK Temanggung berharap dapat menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lainnya di wilayah Jawa Tengah untuk membangun sinergi serupa dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (Sugito)










