IDN Hari Ini,Humbang Hasundutan- Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Perekonomian, dan Pembangunan, Parman Lumban Gaol, secara resmi membuka Sosialisasi Terkait Pencatatan Sipil yang dilaksanakan di Kantor Disdukcapil, Komplek Perkantoran Tano Tubu, Kecamatan Doloksanggul,, Kamis (23/4/2026).
Sosialisasi ini dalam rangka peningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) serta memastikan masyarakat memahami prosedur yang benar.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Dalam sambutan tertulis Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Perekonomian, dan Pembangunan, Parman Lumban Gaol menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran Disdukcapil Humbahas.
Konsep “Indonesia Satu Data” sebagai dasar penyelenggaraan administrasi kependudukan di era modern.
Ia menjelaskan bahwa penyatuan data ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai Adminduk serta mempermudah masyarakat dalam memahami alur pengurusan berbagai dokumen kependudukan.
Dengan pelaksananaan sosialisasi ini diharapkan masyarakat lebih paham mengenai pengurusan permohonan dokumen Adminduk.
Selain itu, Bupati juga menekankan dan mengingatkan agar Dinas Dukcapil dalam pelayanan administrasi kependudukan untuk memberikan pelayanan prima dan bebas biaya. ‘seluruh sistem pelayanan yang berikan tanpa ada pungutan biaya sama sekali atau gratis,’ tegas Staf Ahli membacakan sambutan Bupati.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera melengkapi dokumen kependudukannya, sehingga tertib administrasi dapat terwujud dan data kependudukan menjadi akurat serta dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan dan pelayanan publik
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan SPd MM, bertindak sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Jara menjelaskan latar belakang digelarnya sosialisasi ini adalah untuk mendorong terbangunnya keserasian terkait proses dan pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil.
Hal ini dimaksudkan agar seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga hasil pelayanan yang didapatkan oleh masyarakat, dapat terurai secara jelas.
Tujuannya adalah agar tercapai kesamaan pengertian dan persepsi dalam melaksanakan pelayanan pencatatan sipil, mulai dari pemahaman mengenai persyaratan, tata cara, pengisian formulir, hingga hasil pelayanan yang diterima masyarakat.
Pembicara pada kegiatan ini menghadirkan dari Pengadilan Negeri Tarutung sosialisasi layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu( prodeo) untuk perceraian, perubahan nama, pengangkatan anak yg merupakan peristiwa pencatatan sipil.
Kepala Bidang Pelayanan Adminduk Disdukcapil Humbahas, Mey Rianna Pasaribu SE dan Kepala Bidang PIAK Pandapotan Siregar, ST.MM dengan topik terkait petunjuk teknis (juknis) pencatatan sipil, mulai dari pencatatan kelahiran, kematian, perubahan data, hingga pernikahan.(Manda)










