Binjai,IDN Hari Ini – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 786 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dkk, Selasa (18/1).
“Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan
lanjutan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1) dini hari.
Ghufron menyebutkan tim KPK mengamankan delapan orang pada Selasa (18/1) sekitar pukul 20.30 WIB di Kabupaten Langkat, yaitu Terbit Rencana Perangin Angin, Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi.
Selain itu, KPK juga mengamankan empat kontraktor, yaitu Marcos Surya
Ghufron juga mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan pada Selasa (18/1) di Kabupaten Langkat.
Berawal dari KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya yang diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya.
“Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah, sedangkan MSA, SC, dan IS sebagai perwakilan ISK dan TRP menunggu di salah satu kedai kopi,” ungkap Ghufron.
Muara kemudian menemui Marcos, Shuhanda dan Isfi di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai.
Tim KPK langsung menangkap Muara, Marcos, Shuhanda, dan Isfi berikut uang ke Polres Binjai.
“Kemudian, tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan ISK. Namun, saat tiba di lokasi diperoleh informasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK,” beber Ghufron.
Selanjutnya, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Terbit datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.
Dia mengatakan para pihak yang ditangkap dan juga barang bukti uang Rp 786 juta selanjutnya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta.
“Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya,” ucap Ghufron.
KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa dari 2020 hingga 2022 di Kabupaten Langkat.
Sebagai penerima, yakni Terbit Rencana Perangin Angin , Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin dari pihak swasta/kontraktor. (jpnn/ IDN )