IDN Hari Ini, Jakarta– Dugaan penggelapan dana di lingkungan rumah ibadah Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kalideres Jakarta Barat, kembali mencuat dan patut menjadi sorotan publik.
Salah satu oknum pengurus Gereja HKBP Kalideres, Jakarta Barat, berinisial St. Ir. JBM, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan manipulasi anggaran dan penggelapan dana pensiun pendeta dengan total kerugian mencapai Rp. 186 juta.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor (STPL) Nomor: /52/B/II/2026/SPKT/POLSEK KALIDERES/POLRES METRO JAK BAR/PMJ, laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor berinisial ES pada Jumat, 13 Februari 2026.
JBM yang menjabat sebagai sekretaris bendahara gereja diduga kuat melanggar Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Dua Modus Dugaan Penggelapan Dana
Menurut data rekapitulasi keuangan yang tercantum dalam laporan polisi, aksi dugaan penggelapan ini mencakup dua item anggaran gereja:
**Pembengkakan Anggaran (2022–2023):
** Anggaran yang seharusnya bernilai Rp. 86.000.000 membengkak secara tidak wajar hingga mencapai Rp. 230.000.000.
– **Penggelapan Dana Pensiun (2025):**
Anggaran sebesar Rp. 42.000.000 yang dialokasikan untuk pendeta yang telah pensiun, yakni Pdt. NAS M.Th., diduga tidak pernah disalurkan kepada yang bersangkutan setelah pindah tugas.
Sebelum perkara ini dibawa ke jalur hukum, pihak pelapor mengklaim telah melayangkan surat somasi pertama pada 14 Oktober 2025 dan somasi kedua pada 20 Oktober 2025. Namun, kedua teguran keras tersebut diabaikan oleh terlapor tanpa memberikan jawaban atau iktikad baik.
Desakan Terhadap Kinerja Kepolisian
Meski laporan resmi telah berjalan dan bukti awal berupa STPL serta hasil rekapitulasi keuangan telah diserahkan, pihak pelapor menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini.
Saat JBM di comfirmasi oleh redaksi media indonesiahariini.com melalui via WA, JBM tidak dapat memberikan balasan dan jawaban.
Hingga saat ini, belum ada tindakan progresif dari penyidik Polsek Kalideres untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka.
Jemaat dan pihak pelapor mendesak kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus ini demi menjaga transparansi dan keadilan di lingkungan institusi keagamaan. (T-Red)









