Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional

Senin, 7 Juli 2025 - 17:52 WIB

Dituduh Maling Buah Sawit Perusahaan, Warga Layangkan Gugatan Perdata Kepengadilan

IDN Hari Ini,Sumsel– ℕasib na”as dialami puluhan warga Desa SP 5 Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelini, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, yang di tuduh melakukan pencurian ( Maling) Buah Kelapa Sawit (TBS) oleh salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Musi Rawas.

Sumiati binti H.Asnawi, dan orang karyawan nya () pada senin (4/11/2024) yang lalu sekitar pukul 06.00 WIb saat memanen buah kelapa sawit di tangkap Reskrim Polres Musi Rawas dan di Tahan di rumah Tahanan Negara Polres Musi Rawas.

Saat ditemui di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (7/7/25), Muhammad Rudi selaku menantu dari Sumiati mengaku akan melakukan gugatan perdata ke pengadilan, dirinya tidak terima orang tuanya di tuduh oleh pihak perusahaan melakukan pencurian, pasalnya lahan yang ia panen adalah milik sendiri dan memiliki surat kepemilikan lahan.

“Lahan yang kami panen itu milik sendiri, luas lahan kami ada 9 Ha dan sudah bertahun- tahun kami kelola tidak pernah ada masalah, tapi kemaren (red) saat kami melakukan panen bersama karyawan kami ditangkap Polisi, “kata Rudi.

Rudi, warga Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, juga 5 orang keluarga bersama pemanen menjadi korban penangkapan oleh Polres Musi Rawas saat memanen buah sawit dilahan miliknya sendiri.

“Keluarga kami juga mengalami nasib yang sama, kami panen sawit dilahan sendiri, punya surat kepemilikan lahan tapi ditangkap ditahan di ℙolres dengan tuduhan melakukan pencurian memanen sawit perusahaan, untuk itu kami juga akan melakukan gugatan ke pengadilan, ” ujar salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya.

” Untuk itu kedatangan kami ke Komnas HAN dan Ke Komisi Yudisial Jakarta dengan berharap supaya tatanan hukum dan Agraria di lndonesia tidak mandul dan saya juga sangat berharap agar penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dapat di evauasi terutama terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM), “.

Masih menurutnya, bahwa dia juga mminta surat rekomendasi untuk kepentingan keperdataan.

Selain itu, kepemilikan atas lahan yang syah yang kami miliki dan membebaskan  yang di tahan di rumah Tahanan Negara Polres Kabupaten Musi Rawas.

“Dalam hal ini, pihak kepolisian kurang cermat dalam penangan masalah ini, meskinya pihak kepolisian dapat menanyakan terlebih dahulu terhadap pelapor apakah memiliki bukti yang akurat atas kepemilikan lahan, sementara mereka warga yang melakukan pemanenan kelapa sawit sudah menunjukan bukti kepemilikan lahan mereka, bukan main tangkap dan tahan saja kepada warga, “pungkasnya.(Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Pantau Siskamling, Bhabinkamtibmas Sutawinangun Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota Sambangi Patroli Wilayah

Daerah

Kunjungan Pj.Gubernur Sumut Ke Pangururan Dalam Rangka Tinjauan Kesiapan World Champion 2023 Di Pangururan

Daerah

Kapolres Nias Hadiri Peringatan Hari Jadi Kab. Nias Barat 2024

Cirebon

Forkopimda Kabupaten Cirebon Kompak Masak Bersama Hingga Patroli Ngabuburit dan Berbagi Sembako 

Daerah

Lintas Sektoral Kabupaten Humbahas Rakor Terkait Situasi Kamtibmas

Daerah

Anak Asuh Hilang , Ditemukan di PKPA Nias Diduga Dalang Yayasan Kudus 03 BKNP, Orang tua Asuh Keberatan

Cirebon

Satres Narkoba Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Di Gunung Jati

Daerah

Diskominfo Indramayu Gelar Desk dan Validasi Penyusunan Masterplan Smart City 2025