IDN Hari Ini News, Tulungagung – Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung. Sabtu, (21/1/2023)
Tiga Ranperda yang disetujui penetapannya yaitu, pertama, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), kedua, Ranperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dan yang ketiga adalah Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
Dalam sambutan saat rapat yang dihadiri oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, Wakil Bupati,Gatut Sunu Wibowo SE, para Wakil Ketua DPRD Tulungagung, anggota DPRD Tulungagung, Sekda Tulungagung, Drs Sukaji MM serta para kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung, Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo MM mengucapkan terima kasih serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung yang telah bekerja meneliti, mengoreksi serta menyempurnakan tiga Ranperda menjadi Perda.
“Semua catatan fraksi akan kami laksanakan” tutup Bupati Maryoto dalam sambutannya.
Di kesempatan yang sama, Juru Bicara (Jubir) Pansus I dan Pansus II DPRD Tulungagung, Riska Wahyu Nurfitasari SPd, juga menyampaikan laporan terkait tiga Ranperda yang akan ditetapkan. Menurut Riska, tiga Ranperda tersebut sudah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai rencana kerja Pansus DPRD dan dinyatakan final.
“Pansus I dan Pansus II merekomendasikan pada rapat paripurna ini supaya tiga ranperda bisa ditetapkan menjadi perda dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Tulungagung” papar Jubir Pansus DPRD Tulungagung. (nic/tla)