IDN Hari Ini, Tangerang – Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten menyoroti dugaan adanya praktik kongkalikong dalam proyek pembangunan Penataan Lingkungan Kawasan Lingkup Asrama Haji Tangerang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu mencapai Rp22 miliar.
Berdasarkan hasil monitoring dan investigasi yang dilakukan KITA-PD terhadap paket pekerjaan dengan Kode Tender 10113682000 yang dikelola oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam proses tender, terutama terkait legalitas badan usaha pemenang tender, yakni PT Wahyu Prima.
Koordinator Perwakilan KITA-PD Banten mengungkapkan, pihaknya menemukan dugaan cacat yuridis pada Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik perusahaan pemenang. Berdasarkan data dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, SBU Subklasifikasi BG009 atas nama PT Wahyu Prima disebut telah berstatus dicabut sejak 13 Februari 2025.
“Apabila data tersebut benar, maka timbul pertanyaan besar bagaimana perusahaan tersebut dapat ditetapkan sebagai pemenang tender pada tahun 2026, padahal persyaratan dokumen pemilihan mewajibkan peserta memiliki SBU yang masih berlaku,” ujar perwakilan KITA-PD.
Selain persoalan legalitas, KITA-PD juga menyoroti nilai penawaran pemenang yang dinilai tidak wajar. Dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp21.865.819.929,35, PT Wahyu Prima memenangkan tender dengan nilai Rp21.571.722.612,96 atau sekitar 98,65 persen dari HPS.
Menurut KITA-PD, selisih penawaran yang sangat tipis, ditambah gugurnya 26 peserta lainnya pada tahapan evaluasi administrasi dan teknis, memunculkan dugaan adanya pengkondisian atau persekongkolan tender.
“Kondisi ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi adanya praktik arisan proyek atau persaingan usaha tidak sehat,” tegasnya.
Atas dasar itu, KITA-PD meminta Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan klarifikasi tertulis mengenai proses evaluasi dokumen legalitas pemenang, termasuk menunjukkan berita acara pembuktian kualifikasi dan hasil verifikasi terhadap data SBU perusahaan.
KITA-PD juga mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran daerah harus berpedoman pada prinsip efisiensi, transparansi, keadilan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Organisasi tersebut memberikan waktu 7 x 24 jam kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang untuk memberikan jawaban tertulis.
Apabila permintaan klarifikasi tersebut tidak direspons, KITA-PD menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Kami berharap proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tangerang berjalan secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah maupun pelanggaran hukum di kemudian hari,” tutup perwakilan KITA-PD.(T-Red)









