IDN Hari Ini, Tangerang – Proyek Kegiatan Penataan Lingkungan Kawasan Lingkup Asrama Haji Tangerang senilai Rp21.550.500.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Wahyu Prima tersebut diduga sarat penyimpangan teknis dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi proyek pada Rabu (24/6), sejumlah pekerjaan pengecoran jalan dan penataan halaman utama terkesan dilakukan secara terburu-buru dan diduga tidak mengacu pada standar teknis konstruksi yang berlaku.
Sorotan utama tertuju pada pekerjaan lapisan dasar (base course) yang menggunakan material batu pecah atau agregat. Dari hasil pengamatan di lapangan, kualitas material yang digunakan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.
Tidak hanya itu, ditemukan pula dugaan ketidaksesuaian pada ketebalan lapisan agregat. Di sejumlah titik pekerjaan, ketebalan agregat yang dipasang diduga sangat tipis, bahkan diperkirakan tidak mencapai 5 sentimeter.
Temuan lain yang lebih mengkhawatirkan terdapat pada pekerjaan lantai kerja atau Lean Concrete (LC)/beton B-Nol.
Awak media mendapati adanya dugaan pelanggaran teknis di mana beton B-Nol langsung dihamparkan di atas tanah tanpa didahului pemasangan lapisan agregat sebagai fondasi dasar.
Praktik tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap kualitas dan ketahanan konstruksi. Pasalnya, lapisan agregat berfungsi sebagai media penstabil dan penyebar beban sebelum dilakukan pengecoran beton utama.
Sejumlah praktisi konstruksi menilai, metode kerja tanpa fondasi agregat dan dugaan ketebalan LC yang minim berpotensi menyebabkan struktur beton mutu K-350 di atasnya menjadi rentan mengalami kerusakan dini, seperti retak, patah, hingga amblas.
“Jika benar LC dipasang langsung di atas tanah tanpa lapisan agregat yang memadai, maka daya dukung tanah menjadi sangat diragukan.
Kondisi ini berpotensi mengurangi umur konstruksi dan dapat mengakibatkan kerusakan dalam waktu relatif singkat,” ujar salah seorang pemerhati konstruksi yang enggan disebutkan namanya.
Besarnya nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp21,5 miliar membuat dugaan penyimpangan teknis tersebut menjadi perhatian publik.
Masyarakat mendesak agar pihak terkait, mulai dari konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga aparat penegak hukum, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Publik berharap proses pembangunan yang menggunakan uang rakyat dapat dilaksanakan secara transparan, sesuai spesifikasi teknis, serta bebas dari praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengorbankan kualitas infrastruktur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor PT Wahyu Prima maupun instansi Dinas Tata Ruang Bangunan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan di proyek Penataan Lingkungan Kawasan Lingkup Asrama Haji Tangerang tersebut.(Red)









