Indonesiahariini.com Tulungagung 17/01/2022,Berdasarkan Surat Aduan yang berkaitan dengan Kepala Desa Aryojeding maka Ispektorat Tulungagung melakukan Pemeriksaan terhadap Beberapa Warga Aryojeding sebagaimana yang di ungkapkan oleh Harmoko
“Selama Sebelas Hari dari Tanggal 13 januari 2022 hingga 24 januari 2022 Sesuai perintah dari Pak Inspektur saya selaku ketua time bersama anggota yang berjumlah lima orang,kami melakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengaduan yang mana menyakut Kepala desa Aryojeding.Disini kami hanya bertugas melakukan pemeriksaan serta melengkapi berita acara sesuai surat aduan bukan melenceng dari pengaduan sebagaimana intruksi dari Bupati Tulungagung melalui Ispektorat”,jelas Harmoko
Lanjut,”masalah kebijakan bukan kewenangan kami karena hukum pemerintahan dan pidana berbeda,serta sudah ada perda dan perbupnya.suatu misal Kepala desa dilarang menimbulkan keresahan di masyarakat.Untuk hari ini merupakan surat pangilan yang kedua setelah kemarin surat pangilan pertama perseorangan namun tidak ada yang datang akhirnya hari ini ada surat pangilan kedua yang mendatangkan pengadu bersamaan dan untuk yang terakhir akan ada pemangilan terhadap Kepala desa Aryojeding,sementara itu kenapa kami memilih tempat di kantor kecamatan Rejotangan yakni selain kantor kami tidak kondusif dan belum memadai standar juga demi mendekatkan kepada masyarakat”.pungkas….Yps/Kbt