Kadisdik Humbahas Apresiasi Perubahan Sistem PPDB Menjadi SPMB

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan -Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Martahan Panjaitan SPd MM mengapresiasi dan menyambut baik perubahan tersebut, katanya pada SIB News Network, Selasa (4/2/2025).

Martahan menjelaskan, kuota penerimaan pada perubahan PPDB menjadi SPMB, tidak ada perubahan tingkat Sekolah Dasar (SD), namun untuk tingkat SMP kuota zonasi (50%) berubah menjadi jalur domisili (30%).

Untuk jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi murid disabilitas dan keluarga yang kurang mampu, dari minimal 15% menjadi 20%. Jalur mutasi dari orang tua yang pindah tugas tetap maximum 5%, sedangkan untuk jalur prestasi yaitu murid yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik, dari sisa kuota menjadi minimal 25%.

Perubahan tersebut dinilai sangat baik. Terutama mengenai sistem zonasi menjadi sistem domisili. Sistem zonasi, melihat zona tempat tinggal yang tertera di dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), sedangkan sistem domisili berdasarkan jarak antara sekolah dan tempat tinggal siswa dengan menekankan keabsahan alamat tempat tinggal tanpa selalu mempertimbangkan jarak.

Penerimaan yang dilakukan tidak lagi hanya berdasarkan tempat tinggal sesuai yang tertera di dokumen kependudukan (KK), hal ini dilakukan untuk mencegah adanya manipulasi kartu kependudukan, kata Martahan.

Disinggung terkait persentase tiap-tiap jalur, itu semua tergantung pendaftar nanti. Dengan adanya perubahan sistem tersebut, harapannya agar masyarakat luas mengetahui sehingga dalam pendaftaran murid baru tahun ajaran 2025/2026 lebih paham dan mengerti jalur yang akan dipilih, tutup Martahan. (Manda)

Share :

Baca Juga

Nasional

Wakil Ketua MPR RI, AhmadBasarah Ajak GM FKPPI Perkuat Benteng Pancasila Hadapi Era Metaverse

Daerah

Bupati Lucky Hakim dan Baznas Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Pasekan

Daerah

Bupati Humbahas Kukuhkan Pengurus IPeKB Periode 2024-2028

DKI

Acara Pelepasan Siswa SMPN 285 Jakarta : Contoh Suri Teladan Terbaik Perpisahan Siswa di Lingkungan Sekolah

Cirebon

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolresta Cirebon Jalin Silaturahmi dengan Ketua PN Sumber dan Kajari Kabupaten Cirebon

Metropolitan

Akibat Arus Pendek Listrik , Usaha  Panglong Serta1 (satu) Unit Rumah di Botombawo Ludes, Dilalap si Jagomerah,

Cirebon

Polresta Cirebon Sita 101 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Daerah

Nota Pertanggungjawaban Bupati Humbahas Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda APBD 2023 dan Ranperda RPJPD 2025-2045 di Sampaikan Wabub Humbahas.