Home / Nias

Selasa, 6 Juni 2023 - 06:00 WIB

Kajatisu dan Kapoldasu , Bahas Penahanan Janda 5 Anak, Kasus Penganiayaan Di Ruangan Kajari Nisel

Nisel, Indonesiahariini.com, – Kajatisu Idianto, SH MH bersama Kapoldasu Irjen Pol Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si, dan Wakil Bupati Nias Selatan, Kajari, Kapolres Nisel ketika ngobrol di ruangan Kajari Nisel, Selasa, (23/5).

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH., MH bersama Kapolda Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Nias Selatan dalam rangka berita viral. Selasa, (23/5).

 

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejatisu, Idianto, SH MH didampingi Kapoldasu, Wakil Bupati Nisel, Kajari, dan Kapolres Nisel kepada sejumlah awak media ketika diwawancarai di kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

 

“Hari ini saya bersama Kapolda Sumut mengunjungi Nias Selatan dalam rangka ada berita yang agak viral. Alhamdulillah singkat saja sudah tercapai perdamaian antara si korban dan tersangka, dan masalahnya akan kita selesaikan secara kekeluargaan,” ucap Kepala Kejatisu, Idianto SH MH.

 

Lanjut, Idianto orang nomor satu di kejaksaan Sumatera Utara menyatakan, terkait masalah keluarga tersangka ada kelima orang anaknya itu diserahkan kepada Wakil Bupati dan Ketua DPRD Nias Selatan, dan akan ada penyelesaian itu. Sementara sengketan lahan juga akan diselesaikan.

 

“Jadi, alhamdulilah dengan adanya pertemuan kita dari siang tadi sampai sore ini semuanya bisa diselesaikan secara kondusif dan secara Kekeluargaan,” imbuhnya.

 

 

Tak lupa juga Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto mengucapkan rasa terimakasih kepada media yang meliput dan meminta tolong supaya beritanya jangan dibikin hangat, sebab sudah dingin karena sudah ada perdamaian dan solusi untuk masa depan keluarga tersangka.

 

“Proses hukum sudah dilimpahkan ke pengadilan, ini mungkin insyaallah nanti ketika ada sidang ia tidak akan ditahan lagi. Kita tetap sidang dan dituntut sesuai dengan berapa lama dia ditahan dan kemudian tidak adalagi penahan,” ungkap Idianto.

 

 

Ia nya juga berpesan kepada keluarga di Nias khususnya, agar semua permasalahan di jaksa janganlah mengutamakan proses hukum selesaikanlah secara adat istiadat sudah cukup kuat dan jangan pakai emosi karena masyarakat kita di Nias memang tingkat emosinya lebih tinggi, Tapikan ada kepala Desa, Camat, dan Bupati dan Wakil Bupati, selesaikanlah jika permasalahan itu bisa diselesaikan di Desa, jangan dulu  proses hukum, kecuali tidak bisa diselesaikan tingkat pemerintah desa itu baru tindakan terakhir, di proseslah secara hukum.

 

Kajatisu Idianto SH.MH juga mengajak wartawan untuk membantu masyarakat  memberikan pemahaman. “yang tadinya tingkat emosinya sangat tinggi, dikasih pemahaman supaya jangan pakai emosi diselesaikan secara kekeluargaan saja segala permasalahan,”kata Idianto .SH.MH.mengakhiri/, (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sat Lantas Polres Nias, Sosialisasikan Etika Berlalu Lintas di SMP Negeri 3 Gunungsitoli

Nias

Dandim 0213/Nias, Bersama Personil,  Berhasil Amankan Satu Unit Mobil Colt Diesel BK 8800 LRN bermuatan  Kayu Diduga Ilegal, Didermaga Pelabuhan Gunungsitoli Sumatera Utara

Daerah

Ketua DPD Projo Nias Desak Gubernur Sumut Penuhi Janji Berkantor di Kepulauan Nias

Nias

Sat Reskrim Polres Nias Gelar Pra rekonstruksi  Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap Kepling ll Kel. Saombo.

Daerah

Kasat Binmas Polres Nias Selatan Berikan Bantuan Sosial kepada Warga Disabilitas

Hukum

Agenda Pembuktian Surat Pihak Pemohon dan Termohon dan saksi-saksi, di Sidang Prapid Pengadilan Negeri Gunungsitoli

Daerah

Fraksi NASDEM Soroti Ranperda APBD 2024, PAD dan Pelayanan Dasar Pemkot Gunungsitoli 

Nias

Waka Polres Nias Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Toba 2023