Home / Hukum / Kriminal / Nasional

Jumat, 23 Desember 2022 - 15:55 WIB

Kamarudin Simanjuntak Kuasa Hukum Brigadir J Dilaporkan, Tolak Minta Maaf Konten “Polisi Pengabdi Mafia”

IDN Hari Ini, Jakarta –  Kamaruddin Simanjuntak buka suara usai dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut konten video ‘Polisi Pengabdi Mafia’.

Kamaruddin menegaskan tidak mau minta maaf atau mencabut pernyataannya yang diunggah dalam akun Youtube milik Uya Kuya.

“Terkait dengan pernyataan saya, tidak akan pernah saya cabut sampai dunia ini berakhir. Karena itu adalah bentuk kritik saya, atau bentuk kepedulian saya dan rasa sayang saya kepada negara ini, khususnya kepada kepolisian,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/12).

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Kapolresta Cirebon Lepas Pemberangkatan Tim Pengambilan Air Suci

Kamaruddin justru mempertanyakan dasar pelaporan yang dilakukan oleh Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) terhadap dirinya itu.

“Pertanyaan saya pertama, apa legal standing mereka sebagai pelapor? Apakah mereka polisi?” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/12).

Ia juga mengaku tak mempermasalahkan pelaporan yang dilakukan GERAH terhadap dirinya. Pasalnya, kata dia, setiap warga negara memang mempunyai hak untuk membuat laporan ke polisi.

Baca Juga  Acara Pelepasan Anak PAUD Oleh Bunda Paud Se-Kecamatan Doloksanggul

Kamaruddin mengingatkan pernyataannya dalam video Youtube tersebut juga bagian dari hak kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi.

“Memang hak setiap orang untuk membuat laporan. Pertanyaannya apakah mereka saya rugikan?” jelasnya.

Lebih lanjut ia beralasan pernyataan tersebut memang sengaja ia sampaikan ketika bersama Uya Kuya lantaran diharapkan dapat membuat Polri berubah menjadi lebih baik.

Baca Juga  Patroli Malam Minggu, Polresta Cirebon Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merek

Sebab, menurutnya, banyak oknum-oknum Polri yang justru merusak institusi Korps Bhayangkara dengan berbisnis narkoba, judi, atau yang lainnya.

“Sebagai anak cucu pendiri negara ini, saya punya kewajiban moral memperbaiki negara ini. Memperbaiki pemerintahan, memperbaiki Polri, Kejaksaan, sampai Pengadilan, termasuk ASN,” tuturnya.

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polsek Talun Lakukan Pembinaan Kepada Pelajar Yang Diduga Akan Terlibat Tawuran

Banten

Hujan Ringan dan Angin Puting Beliung Rusak 3 Rumah di Kota Tangerang

Daerah

Pemko Gunungsitoli Bersama Forkopimda, Peringati Tragedi Gempa ke 19 Tahun

Daerah

Operasi Antik Toba, Satnarkoba Tangkap 4 Orang Pengedar Narkoba di Wilkum Polres Nias

Daerah

Meningkatkan Mutu Pendidikan, Sekolah SMP Bupati Humbahas Membenahi Berbagai Fasilitas

Cirebon

Ngedar Ganja Di Depan Pasar, Pedagang Diciduk Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Tiga Pelaku Curas

Hukum

TNI AL Gagalkan Penyeludupan Kokain Senilai 1,25 Triliun Rupiah

Contact Us