Home / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:51 WIB

Kantor Hukum Derman Laoli & Associeate Dela Apresiasi Supremasi Hukum Polres Nias, Atas SP3 Perkara Terlapor Martinus Waruwu

IDN Hari Ini, Nias – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias, secara resmi telah menghentikan perkara terlapor Martinus Waruwu, menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebanyak 5 (lima) kasus laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Sabtu (23/01/2026).

Laporan Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Martinus Waruwu tersebut di Polres Nias diketahui terdaftar Register Nomor yaitu ;

-1. Laporan Polisi Nomor : LP/B/474/X/2023/SPKT)Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 November 2023, Pelapor Surya Barus Alias Surya. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat Penyidikan pelapor/korban telah mencabut laporannya dan adanya laporan hasil gelar perkara, maka untuk memberi kepastian hukum atas perkara dimaksud, dipandang perlu untuk mengeluarkan surat ketetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

-2. Laporan Polisi Nomor : LP/B/400/IX/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 10 September 2023, Pelapor Boy Jendri Hulu alias Boy. Bahwa Penyidik telah telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan terhadap laporan Polisi tersebut telah dihentikan Penyidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.

-3. Laporan Polisi Nomor : LP/B/472/X/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Oktober 2023, Pelapor Fransiskan Nehemia Gowasa. Berdasarkan hasil penyidikan dengan alasan demi hukum karena keadilan restorative justice.

-4. Laporan Polisi Nomor : LP/B/473/X/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Oktober 2023, Pelapor Saul Wanto ST. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat Penyidikan pelapor/korban telah mencabut laporannya dan adanya laporan hasil gelar perkara, maka untuk memberi kepastian hukum atas perkara dimaksud, dipandang perlu untuk mengeluarkan surat ketetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

-5. Laporan Polisi Nomor : LP/75/II/2023/NS, tanggal 16 Februari 2023, Pelapor Novlina Lestari alias Ina Fela. Penyidikan telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan laporan Polisi tersebut telah dihentikan Penyidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara.

Keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut di Polres Nias berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHP. Memberikan kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia tersangka agar tidak terkatung-katung, serta koreksi jika bukti kurang, perkara bukan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kantor Hukum Derman Laoli & Associeate (Dela) sekaligus Pengacara Martinus Waruwu, Derman Laoli, S.H dan Yalisokhi Laoli, S.H menyampaikan apresiasi kepada Polri dan khususnya kepada Polres Nias yang telah memberikan asas keadilan kepada klien kami atas nama Martinus Waruwu dalam perkara tersebut.

“Kami dari Kantor Hukum Derman Laoli & Associeate (Dela), selaku tim kuasa hukum Martinus Waruwu mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Polres Nias, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana,” kata Yalisokhi Laoli dalam temu Pers disalah satu warung di Kota Gunungsitoli, Jumat (23/01/2026).

Yalisokhi Laoli berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh klien kami atas nama Martinus Waruwu sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

Kuasa hukum menjelaskan sebelumnya, Derman Laoli, S.H dan Yalisokhi Laoli, S.H terkait dari hasil Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang diterima oleh kliennya, disimpulkan bahwa beberapa laporan terhadap klien kami atas nama Martinus Waruwu dihentikan proses penyelidikan secara sah.

“Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan dari Polres Nias atas beberapa Laporan Polisi di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” terang Derman Laoli dan Yalisokhi Laoli.

Berawal klien kami Martinus Waruwu dilaporkan di Polres Nias dugaan penipuan dan penggelapan bidang tanah, terus berproses penyidikan di Polres Nias akhirnya laporan Polisi tersebut tidak terbukti sehingga perkara dihentikan.

Derman Laoli, Kuasa hukum menambahkan berdasarkan penghentian perkara di Polres Nias sebuah kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia bahwa atas terlapor Martinus Waruwu di Polres Nias terbukti perkara bukan tindak pidana.

“Oleh karena itu klien atas nama Martinus Waruwu saat ini menyediakan penjualan tanah kavling dan perumahan, untuk mendapatkan informasi bila masyarakat minat dapat menghubungi Kantor Amin Jaya atau Martin Waruwu, dijamin tidak bermasalah dan mempunyai legalitas yang sah sesuai ketentuan dan prosedur hukum,” jelas Derman Laoli.

Diakhir penjelasan Derman Laoli, saat ini Martinus Waruwu melalui CV. Onohiha Samaeri sedang memasarkan tanah kavling di Hilina’a dan Perumahan di Dahana menepis kekhawatiran calon pembeli maka sangat perlu diketahui oleh masyarakat bahwa Martinus Waruwu tidak pernah melakukan penipuan ataupun penggelapan. Sehingga hal negatif yang mengarah kepada Martinus Waruwu sebagai Direktur CV. Onohiha Samaeri telah terbantahkan.” tegas Derman Laoli.(SG)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Operasi Patuh Lodaya 2024, Ini Sasarannya

Banten

Sidang Gugatan JORR 2: Saksi PT Modernland Realty Jelaskan HGB 03000/Poris Plawad dengan Adanya Perubahan NIB 00144

Daerah

Perayaan HUT RI Ke 78, Desa Mekar Jaya, Pancalang – Kuningan, Adakan Lomba Tangkap Ikan Lele

Banten

Sisi Lain Pengusaha Sukses, H. Otong Kosasih Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan

Daerah

Polres Nias Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan 2 Ton Beras untuk Masyarakat

Banten

Dugaan Kerugian Negara Atas Lelang Bongkaran Bangunan Pasar Anyar Oleh Perumda Pasar Kota Tangerang

Daerah

Memperingati Hari Lahirnya Pancasila, Panwas Kecamatan Lintong Nihuta Gelar Upacara

Daerah

Pemkab Samosir Galakkan Gerakan Samosir Bebas Sampah Dan luncurkan Geray Kepul