Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:06 WIB

Kasat Lantas Polres Nias Ipda OVARONI ZENDRATO SE, Sampaikan Kepada Publik Pelayanan Identifikasi Kendaraan Bermotor

IDN Hari Ini, Nias- Kasat Lantas Ipda Ovaroni Zendrato, S.E. mengatakan, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen seperti pengesahan STNK 1 tahun, pergantian STNK 5 tahun, TNKB, BPKB, serta Bea Balik Nama (BBN).

Selain itu,juga melayani rubah bentuk dan ganti warna kendaraan, mutasi kendaraan bermotor, serta pembayaran PNBP (STNK, BPKB, TNKB, STCK, TCKB Mutasi Kendaraan, NRKB Pilihan) di Loket BRI.

Dalam prosesnya, petugas akan membantu mengisi formulir dan proses registrasi, input data kendaraan bermotor, identifikasi (cek fisik), serta proses cetak STNK, mutasi kendaraan, dan BPKB,” ujar Ovaroni, Sabtu (20/12/2025).

Masih OVARONI,Pelayanan Bertempat Di Kantor UPTD Samsat Gunungsitoli Khususnya Unit Regidents sesuai dengan SOP Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, meliputi pendaftaran dengan pengesahan STNK 1 Tahun, pergantian STNK 5 Tahun dan TNKB, BPKB, penggantian BBN (Bea Balik Nama), rubah bentuk dan ganti warna, mutasi kendaraan bermotor.

Kemudian, pembayaran PNBP (STNK, BPKB, TNKB, STCK, TCKB Mutasi Kendaraan, NRKB Pilihan) di Loket BRI (sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Pembayaran ini dilakukan dengan cara mengisi formulir dan proses registrasi, yaitu input data kendaraan bermotor dan identifikasi (cek fisik). Kemudian, proses cetak STNK, mutasi kendaraan, dan BPKB. Selanjutnya, dilakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Signal dan pengenalan tentang pendaftaran motor listrik serta persyaratannya Dan juga kegiatan pelayanan penerbitan SIM.

“Pemutihan ini, Pemilik kendaraan dapat membayar pajak yang terutang tanpa harus membayar denda atau bunga tahun 2024,2025 Sementara pajak serta denda untuk Kendaraan Bermotor yang belum dibayar Tahun 2023 kebawah semuanya dihapuskan,” ujarnya.(Tim-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Meninjau Pembangunan Jalan di Pakkat

Daerah

Tinjau Aktivitas Usaha di Kawasan Komplek Waduk Bojongsari, Bupati Indramayu Tegaskan Dukung Investasi Sesuai Regulasi

Cirebon

Polresta Cirebon Musnahkan 2.449 Knalpot Bising, Tegaskan Komitmen Wujudkan Ketertiban Lalu Lintas dan Kenyamanan Warga

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Upacara Sertijab Wakapolresta Cirebon

Daerah

Perayaan HUT RI ke-79 di Dusun Duren Sawit, Desa Selomanik Berlangsung Meriah

Daerah

Peresmian Gedung SPPG di Wadaslintang Wonosobo Sepi dari Perhatian Aparat

Banten

Warga Green Lake City Tolak Parkir Berbayar PT. TNG

Banten

Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional, Ditpamobvit Polda Banten Lakukan Patroli