Penanaman Mangrove Tanjung Pasir Diduga Jadi Lahan Bancakan Keuangan Negara, KITA-PD Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan

IDN Hari Ini, Tangerang- Kawasan Hutan Mangrove Tanjung Pasir yang semestinya menjadi benteng ekologi, pelindung pesisir dari abrasi, sekaligus ruang konservasi dan edukasi publik, kini menjadi sorotan.

Sejumlah dugaan penyimpangan dalam tata kelola kawasan tersebut mencuat ke publik, mulai dari ketidakjelasan pengelolaan anggaran hingga dugaan komersialisasi kawasan konservasi.

Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten menilai pengelolaan kawasan pesisir tersebut perlu diaudit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas karena diduga terdapat sejumlah kejanggalan administratif serta potensi kerugian keuangan negara.

Hasil dari pengamatan langsung, diketahui bahwa hutan Mangrove Tanjung Pasir merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, antara lain BPDAS-HL Citarum Ciliwung, BKSDA Jakarta, Perhutani, Gerakan Pramuka, Eco Nusa, Penjaga Laut, dan Eco Defender TA 2024 untuk 39.000 bibit Mangrove.

Namun, di balik kolaborasi tersebut, KITA-PD mengaku menemukan sejumlah indikasi yang perlu diklarifikasi secara terbuka oleh dinas dan stakeholder terkait.

Salah satu dugaan yang menjadi perhatian adalah terkait pengadaan bibit mangrove. Berdasarkan informasi yang dihimpun KITA-PD, pelaksanaan fisik pengadaan dan penanaman bibit dilakukan di wilayah Provinsi Banten. Akan tetapi, terdapat dugaan bahwa alokasi atau pencatatan anggaran justru mengarah ke wilayah Bogor.

Perbedaan antara lokasi pelaksanaan fisik dengan lokasi administrasi anggaran tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara.

Ketua DPW KITA-PD Provinsi Banten, Dedi Haryanto, meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh proses pengelolaan kawasan mangrove tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh aliran anggaran maupun tata kelola kawasan Hutan Mangrove Tanjung Pasir.

Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dedi.

Selain persoalan anggaran, KITA-PD juga menyoroti dugaan komersialisasi kawasan hutan mangrove melalui praktik sewa-menyewa lahan kepada pihak ketiga, pungutan biaya kepada pengunjung, hingga dugaan pemanfaatan kawasan negara untuk kepentingan komersial tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut KITA-PD, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan kawasan konservasi apabila dilakukan tanpa izin atau kewenangan yang sah.

Oleh karena itu, KITA-PD meminta kepada instansi terkait untuk membuka seluruh dokumen perizinan, kerja sama, serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan kawasan kepada publik.

KITA-PD juga menyebut terdapat dugaan bahwa praktik komersialisasi kawasan tersebut dikoordinasikan oleh seorang oknum berinisial HER.

Meski demikian, hal tersebut perlu meminta aparat penegak hukum terlebih dahulu melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kawasan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai berbagai dugaan yang disampaikan KITA-PD.

Demi memenuhi asas keberimbangan, redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Wali Kota Cirebon Hadiri Upacara Hari Perhubungan Nasional 2026 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Metropolitan

Hanya Komunikatif Tidak Cukup Jadi Jubir Presiden

Banten

Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan AAW: Audit Kerugian Negara Belum Ada, Kontrak Para Pihak Masih Berlaku

Banten

BPBD Kota Tangerang Siap Antisipasi Banjir

Daerah

Sinergi Media dan Pemerintah Perkuat Penyampaian Informasi Publik di Wonosobo

Budaya

Merti Dusun Temanggung Winongsari Berlangsung Meriah, Warga Kompak Lestarikan Tradisi Leluhur

Hukum

410 Personel Polda Sumut Tiba di Nias, Siap Amankan Pilkada 2024

Daerah

Musda GKIN Sumkepri ke-IX Digelar di Museum, Dihadiri Perwakilan Wali Kota Gunungsitoli