Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Sumut / Tapanuli Raya

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:31 WIB

Kejari Humbahas Beri Pendampingan Hukum Perdata Kepada Pemkab Humbahas

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan-Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) saat ini tengah menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Viktor Lumban Gaol melalui kuasa hukumnya Dr. Raja Induk Sitompul SH MH melawan Bupati Humbahas sebagai Tergugat I, Kepala Dinas Kesehatan, pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagai Tergugat II dan Kepala UPTD Puskesmas Hutapaung, Kecamatan Pollung sebagai Tergugat III terkait kepemilikan asset Pemerintah Kabupaten Humbahas yakni tanah dan bangunan Puskesmas Pollung yang saat ini telah difungsikan sebagai Poskesdes Hutapaung, kata Kabag Hukum Humbahas, Syah Rijal Simamora SH yang didampingi Kasubbag Bantuan Hukum, Dimpu Marbun SH pada jurnalis Indonesia hari ini, Kamis (20/2/2025).

Keterlibatan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Humbahas yang menerima SKK (Surat Kuasa Khusus) dalam perkara ini merupakan salah satu wujud sinergi dan kesepakatan yang telah dibangun antara Pemerintah Kabupaten Humbahas dengan Kejaksaan Negeri Humbahas dalam penanganan masalah bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara.

“Bantuan dan pendampingan hukum tersebut diberikan Kejari Humbahas selaku jaksa pengacara negara,” ucap Syahrijal.

Kepala Kejari Humbahas, Dr. Noordien Kusumanegara SH MH melalui Kasi Datum Ade F. Sinaga SH MH mengatakan, Kejari Humbahas memberikan pendampingan serta bantuan hukum perdata kepada Pemkab Humbahas.

Sebelumnya, pihaknya menandatangani nota kesepakatan dengan Pemkab Humbahas. Nota kesepakatan tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum, dan yang lainnya.

“Demikian juga dalam hal gugatan ini, Kejaksaan Humbahas sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi Pemkab Humbahas,” ucap Ade F. Sinaga.

Ade menjelaskan, pada tanggal 3 Februari 2025 telah dilaksanakan penyampaian gugatan oleh kuasa hukum Penggugat dan persidangan selanjutnya pada tanggal 10 Februari 2025 dengan agenda Pembacaan Jawaban Oleh Para Tergugat, kemudian tanggal 17 Februari 2025 persidangan dilaksanakan dengan agenda persidangan Pembacaan Replik oleh Penggugat, dan tanggal 24 Februari 2025 dengan agenda persidangan pembacaan Duplik oleh Para Tergugat.

Di lain tempat plt. kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dr. Gunawan mengatakan bahwa sebagai tergugat II membenarkan adanya gugatan tersebut dan akan menjalani prosedur persidangan dan menyerahkan kasus gugatan tersebut ke Bagian Hukum Sekdakab Humbahas untuk menangani kasus gugatan tersebut dan siap menghadiri sidang secara koperatif apabila dipanggil atau diperlukan, ujur Dr. Gunawan Sinaga.

Sedangkan, tergugat III Kepala Puskesmas Hutapaung, Tumpal Siregar belum bisa dihubungi sampai berita ini ditayangkan (Manda)

Share :

Baca Juga

Banten

Jumat Berkah Rutin, Danrem 052/Wijayakrama , Brigjen TNI Putranto Gatot SH, S.Sos.,M.M.Berikan Bantuan Ke yayasan Rumah Yatim Himpul Daarus Sa’adah

Daerah

Sidak ke SD Negeri 071077 Mado Laoli, Wali Kota Gunungsitoli Tanggapi Langsung Keluhan Siswa

Nasional

Kemendagri Ingatkan Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi dalam Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran

Cirebon

Hendak Melakukan Aksi Tawuran Konten, Belasan Remaja Berikut Sajam Diamankan Sat Samapta Polres Cirebon Kota

Daerah

Selama Februari 2024, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 8 Kasus Kejahatan

DKI

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Terkait Hasil Pilpres 2024 Capres-Cawapres 01 dan 02

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Bakti Sosial Kesehatan di Masjid Al Ikhlas Tukmudal

Daerah

Pemkab Humbahas Membuka Resmi, Konsultasi Publik Raperda Tentang Pajak Daerah