Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Sumut / Tapanuli Raya

Senin, 9 Desember 2024 - 21:53 WIB

Kejari Humbahas Menetapkan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Barang dan Jasa Dinas Lingkungan Hidup

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan -Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Doloksanggul Senin 09 Desember 2024, telah menetapkan Tersangka atas nama H.M dan A.S berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.31/Fd.1/12/2024 tanggal (09/12/ 2024).

Bahwa keduanya ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa Program Pengelolaan Persampahan senilai Rp2.500.222.900,- (dua miliar lima ratus juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) pada Tahun Anggaran 2022 dan Belanja Barang dan Jasa Program Pengelolaan Persampahan senilai Rp3.283.817.500,- (tiga miliar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) pada Tahun Anggaran 2023 di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbang Hasundutan.

Baca Juga  Open House Komunitas Wartawan Lintas Media di Humbahas "Dari Kita Untuk Kita"

Bahwa adapun Pasal yang disangkakan terhadap kedua Tersangka, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Pembangunan Wilayah Penajam Paser Utara Jadi Proyek Prioritas "IKN"

Bahwa kedua Tersangka telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang sah, yang diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat.

Bahwa adapun hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Ahli keuangan yakni sebesar Rp337.142.787,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah).

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-17/L.2.31/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024, terhadap Tersangka atas nama H.M dilakukan Penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan selama 20 hari, mulai tanggal 09 Desember 2024 s/d tanggal 28 Desember 2024 oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

Baca Juga  Kapolres Nias Hadiri Peringatan Hari Jadi Kab. Nias Barat 2024

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-18/L.2.31/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024, terhadap Tersangka atas nama A.S dilakukan Penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Tarutung selama 20 hari, mulai tanggal 09 Desember 2024 s/d tanggal 28 Desember 2024 oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.(Manda)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Bhabinkamtimas Sukapura Polsek Utbar Polres Cirebon kota sambang warga ajak kerukunan lingkungan

Cirebon

Respon Cepat Polsek Lemahabang Amankan 4 Remaja Diduga Terlibat Tawuran

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Deklarasi Pemilihan Kuwu Damai Bersama Seluruh Komponen

Daerah

DKP Provsu Bersama Bupati Samosir Dan Prokopimda Tebar bibit Ikan Nila Di Danau Toba Sebanyak 290.000 Ekor

Daerah

Penting Untuk Media Indonesia, PPDI Minta Hak Pers Tidak Diskriminatif Soal Angaran Publikasi Media

Daerah

Kunjungan Kerja Kejati Sumut, Disambut Baik Bupati Samosir

Daerah

Pemkab Humbahas Menyampaian Ranperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A.2023 Kepada DPRD

Daerah

Bupati Samosir Sebagai Inspektur Upacara Dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila

Contact Us