IDN Hari Ini, Tangerang – Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Moderland Realty kembali menjadi polemik. Dugaan adanya kebohongan terhadap DPRD Kota Tangerang mencuat dalam penyerahan Berita Acara Serah Terima PSU tahap kesembilan yang hingga kini belum tuntas.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPW Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten, Dedi Haryanto.
Ia menyoroti fakta bahwa sudah sekian bulan berjalan sejak tanggal 6 Agustus 2025 lalu, adanya rapat dengar pendapat antara warga penghuni dengan pihak pengembang digelar di Kantor DPRD, namun tindak lanjutnya belum jelas.
“Informasi yang perlu kami sampaikan, penyerahan PSU tahap kesembilan ini justru tengah dalam tahap penyelidikan di institusi aparat penegak hukum. Artinya, ada dugaan kejanggalan yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Dedi, Selasa (9/9/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, turut menegaskan bahwa seluruh PSU wajib diserahkan pengembang kepada Pemkot Tangerang sesuai aturan yang berlaku.
“Meski pengelola tidak menunda penyerahan, faktanya dari total 120 hektar PSU, baru 20 hektar yang sudah diserahkan sejak 2014. Sisanya, sekitar 100 hektar, masih menjadi tanggung jawab pengembang,” ungkapnya.
Junadi menambahkan, pihak pengembang menyanggupi penyerahan PSU secara bertahap, namun kewajiban perbaikan fasilitas tetap harus dijalankan. “Tahap demi tahap memang bisa dilakukan, tapi tanggung jawab penuh pengembang tidak boleh diabaikan,” tandasnya.
Sejumlah warga penghuni Moderland Realty berharap DPRD dan Pemkot Tangerang serius mengawal proses ini, agar seluruh PSU bisa segera dinikmati masyarakat sebagaimana mestinya.(T-Red)









