Kejari Humbahas musnahkan Barang bukti, Barang rampasan Perkara Tindak Pidana Umum

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan -Kejaksaan Negri Humbang Hasundutan telah melaksanakan pemusnahan barang bukti atau barang rampasan yang telah menjadi kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan Di area kantor Kejari Humbahas Doloksangul, Selasa (17/9/2024).

Perkara Tindak pidana umum periode april 2024 s/d september 2024 sebanyak 14 perkara yang terdiri dari

Antara lain sebagai berikut;

a.narkoba sebanyak 3 perkara

b.orang dari harta bendas ebanyak 5 perkara

c.kamnegtibun/TPUL sebanyak 4 perkara.

Adapun rincian barang bukti tindak pidana umum yang akan dimusnahkan terdiri dari 49 item yakni

Narkotika jenis ganja kering bruto, (0)gr. netto (6) gr,shabu dengan bruto,(99,02)gr. netto (88,90) gr. barang bukti lainnya berupa hp 4 buah,benda tajam 4 buah, kayu papan 10batang kertas buku 4 buah,batu ,chain saw, kunci l dan y, timbangan digital,seng, martil dan bukti lainnya berupa panci, playsdis.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah diperoleh kekuatan hukum tetap tersebut, merupakan kegiatan rutin kejaksaan negeri humbang hasundutan dan merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada kejaksaan negeri humbang hasundutan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Humbang Hasundutan Nooerdin Kusumanegara,SH,MH didampingi plt kadis kesehatan dan para tokoh agama beserta pihak Kepolisian Humbang hasundutan di halaman kantor kejari humbang hasundutan. (Manda)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Ikuti Zoom Meeting Pembagian Takjil dan Buka Puasa Bersama Kapolri, Dewan Pers, Pimpinan Redaksi Media, dan Wartawan

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Bibit Jagung di Karangwareng

Daerah

Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH Terima Penghargaan Opini WTP dari BPK Perwakilan Sumut

Daerah

Tingkatkan Saluran Irigasi, Pemkab Humbahas Bersama Kadis SDA Sumut Tinjau Sungai Aek Sibundong

Banten

Kisruh Penerbitan SHM Desa Gembong-Balaraja, Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang Digugat Rp. 1 Miliar

Daerah

Putri Remaja Sumut 2025, Mohon Doa Restu Bupati Humbahas

Budaya

Merti Dusun Temanggung Winongsari Berlangsung Meriah, Warga Kompak Lestarikan Tradisi Leluhur

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Sampaikan Penjelasan Umum LKPJ Wali Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023