Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Ragam / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Selasa, 19 November 2024 - 20:33 WIB

Kejari Nisel Ungkap Kasus Korupsi Anggaran Belanja Pada Kantor Dinas (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 2019, 2020 dan 2021

IDN Hari Ini, Nias – KW selaku Bendahara Pengeluaran TA. 2018 – 2019 dan BB selaku Bendahara Pengeluaran TA. 2020 – 2021 ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung pada kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan didampingi Kasi Pidsus Hariyanto, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung pada kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 2019, 2020 dan 2021.

Adapun identitas Tersangka tersebut yaitu :

KW selaku Bendahara Pengeluaran TA. 2018 – 2019, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 04/ L.2.30/ Fd.1/ 11/ 2024 tanggal 19 November 2024.

BB selaku Bendahara Pengeluaran TA. 2020 – 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 03/ L.2.30/ Fd.1/ 11/ 2024 tanggal 19 November 2024.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka KW dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 19 November 2024 s/d 08 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 02/ L.2.30/ Fd.1/ 11/ 2024 tanggal 19 November 2024.

Sebelumnya, KW selaku Bendahara Pengeluaran diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam sejak pukul 11.00 – 16.00 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, KW diberikan 20 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 dan 2019 dengan pagu anggaran Tahun 2018 sebesar Rp.142.604.661.856,- dan Tahun 2019 sebesar Rp.152.975.312.562,55,- yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Nias Selatan TA. 2018 dan 2019.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.502.742.059.00,- (Satu milyar lima ratus dua juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima puluh sembilan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung pada kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021 oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 11 November 2024.

Bahwa perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dikenakan pasal : Pasal 2 Ayat 1 (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 3 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.

Sumber,”Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao, S.H., M.H.(SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Humbahas Sambut Hangat Kunjungan Kemenko Pangan dan BGN

Cirebon

Polresta Cirebon Patroli R2 Dalam Rangka Menjaga Situasi Kamtibmas

Daerah

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Tulungagung Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Cirebon

Pipa Usianya sudah Tua, Perumda Air Minum TGN Kota Cirebon Bisa Tekan Tingkat Kebocoran Hingga 30 Persen

Budaya

Bupati Humbahas Hadir Dalam Penutupan Pelatihan Pembelajaran Matematika Gasing Tingkat SD Dan SMP Tahun 2023.

Daerah

Aksi Mahasiswa PMII Indramayu Tuntut Revisi Perda Sampah Berakhir Ricuh, Dihalau Ratusan Aparat Polres Indramayu

Daerah

Pemkab Humbahas Menyampaikan Ranperda APBD Tahun 2025 Kepada DPRD Humbang Hasundutan

Daerah

POPKAB Kejuaraan Bola Volly Antar Pelajar se Humbahas Resmi di tutup