Home / Daerah / Humbang Hasundutan / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Sumut / Tapanuli Raya

Selasa, 12 November 2024 - 14:22 WIB

Kejari Humbang Hasundutan Laksanakan eksekusi Terhadap Terdakwa Kasus Pupuk Bersubsidi

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan -Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi dengan inisial H L. Seorang warga kabupaten Humbang Hasundutan selasa (12/11/2024).

Terdakwa HL telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 enam bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 40/PIDSUS-TPK/2024/PT.Mdn tanggal 09 Oktober 2024 di Medan Sumatera Utara yang mana terdakwa HL sebelumnya mengajukan Banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan No 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn.

Selanjutnya terdakwa dan JPU menerima putusan tingkat banding tersebut sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Setelah Putusan tersebut maka kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa.

Terdakwa HL pun dibawa ke Rutan Kelas IIB Tarutung untuk pelaksanaan eksekusi pidana penjara sesuai dengan putusan.

Kasi intel kejari Humbang Hasundutan Gery Gultom SH. MA mengatakan bahwa kasus pelanggaran Hukum Korupsi Pupuk Bersubsidi tersebut yang di Lakukan terdakwa dengan inisial H. L telah melaluli prosedur Hukum yang Benar dan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (Manda)

Share :

Baca Juga

Banten

Miris.! Bangunan Tanpa PBG, Hiasi Kota Tamgerang “Sudah Kordinasi”

Daerah

Pemerintah Kota Gunungsitoli Serahkan Hewan Qurban di Masjid Jami Al-Ikhwan Saombo

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Terlarang

DKI

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Terkait Hasil Pilpres 2024 Capres-Cawapres 01 dan 02

Cirebon

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan Tenaga Kesehatan di Puskesmas Kecamatan Babakan

Daerah

Pemkab Samosir Melalui Dinas Ketapang Mendukung Gerakan Tanam Cabai Serentak Pada 9 Kecamatan.

Daerah

Acara Lomba Mobile Legends “Nurul Hidayah Cup”, Mendorong Semangat Patriotisme dan Kreativitas Generasi Muda di Wonosobo

Daerah

Oknom ASN Pj. Kades Harefa Naese, Di Duga Rampas Barang Milik Warga, Resmi Diperiksa Unit I Reskrim Polres Nias