Home / Daerah / Hukum / Indramayu / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional

Kamis, 17 April 2025 - 16:54 WIB

Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti 128 Perkara, Bupati Lucky Hakim: Kita Perang Terhadap Pelaku Kejahatan

IDN Hari Ini, Indramayu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan barang bukti dari 128 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (17/4/2025).

Kegiatan ini dipusatkan di halaman Kejari Indramayu dan dilakukan secara terbuka dengan cara membakar barang bukti.

Pemusnahan dilakukan setelah penandatanganan berita acara oleh Kepala Kejari Indramayu, yang disaksikan oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim 0616, Kepala Lapas, Karupbasan, Kasatpol PP & Damkar, serta kepala OPD terkait dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Lucky Hakim menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Forkopimda dan instansi terkait terus berkomitmen melakukan sosialisasi bahaya narkoba, tindak kejahatan, serta kenakalan remaja di lingkungan sekolah.

“Jangan sampai generasi muda Indramayu terjerumus dalam kejahatan atau penyalahgunaan narkoba. Kita terus melakukan pembinaan agar masa depan mereka tetap cerah. Ini adalah perang kita bersama melawan kejahatan,” tegas Lucky Hakim.

Sementara itu, Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Total ada 128 perkara, yang mencakup peredaran narkoba, psikotropika, kekerasan, tawuran pelajar, pencurian, dan tindak pidana lainnya.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab dan penegakan hukum. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Indramayu, khususnya pengedar dan pengguna narkoba,” tegas Arief.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan Kejari Indramayu, Taufik Hidayah, dalam laporannya menyebutkan bahwa seluruh barang bukti dimusnahkan berdasarkan Surat Perintah Kajari Indramayu No. PRINT-669/M.2.21/Eku.3/04/2025 tertanggal 14 April 2025.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, psikotropika, obat dan uang palsu, senjata tajam (sajam), serta barang bukti lainnya dari perkara tindak pidana umum.

Melalui kegiatan ini, Kejari Indramayu bersama Forkopimda menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kondusifitas wilayah dan menjadikan Indramayu sebagai daerah yang aman, tertib, dan bebas dari kejahatan.(Saudi)

Share :

Baca Juga

Hukum

Eva Andryani Pimred Aneka Fakta Propamkan Oknum Polisi ke Mabes Polri

Banten

Dispora Kota Tangerang Layangkan Surat Minta Pengosongan Lokasi di Kelurahan Poris Plawad Indah

Daerah

Deklarasi Dukungan untuk Afif Dua Periode oleh Tokoh Petani Empat Desa

Cirebon

Kapolresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Bantuan Makanan Sehat kepada Nelayan

Daerah

Anto Suroto Ingatkan Pemerintah Jaga Kesejahteraan Wartawan

Cirebon

Rapat Paripurna LKPJ 2025, Pemkot Cirebon Jadikan Rekomendasi DPRD sebagai Acuan Strategis

Banten

Pengusaha Minyak Sayur Tangerang Dilaporkan Polisi Usai Hina Wartawan “Bajingan dan Perampok”

Cirebon

Pemkot Cirebon Optimistis Tekan Angka Stunting Secara Berkelanjutan Berbasis Intervensi Tepat Sasaran