Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Selasa, 21 April 2026 - 14:01 WIB

Ketua GBNN Desak Kajari Gunungsitoli Panggil Ketua Bawaslu, Soroti Dugaan Pungli dan Korupsi

IDN Hari Ini, Nias- Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli kembali menjadi sorotan publik.

Ketua Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) DPC Gunungsitoli, Siswanto Laoli, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli untuk bersikap profesional dan segera memanggil Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli guna dimintai keterangan.

Desakan tersebut disampaikan Siswanto pada Selasa (21/04/2026), menyusul berkembangnya polemik terkait penanganan perkara yang dinilai belum tuntas, khususnya dugaan tindak pidana korupsi yang disebut-sebut belum dikembangkan secara maksimal.

“Persoalan ini berawal dari rapat pleno tiga komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli dalam pembentukan kegiatan Pokja tahun 2023.

Dalam proses itu terungkap adanya dugaan pungli, bahkan kegiatan tersebut diduga belum dilaksanakan alias fiktif. Artinya ada indikasi korupsi, namun saya melihat penanganannya belum dikembangkan,” ujar Siswanto.

Ia menegaskan, Kejari Gunungsitoli harus memberikan kepastian hukum secara transparan dan akuntabel, termasuk dengan memanggil Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Harapan saya, kejaksaan benar-benar profesional. Panggil Ketua Bawaslu untuk dimintai keterangan agar terang benderang,” tegasnya.

Sementara itu, kasus dugaan pungli dengan terdakwa Nur Alia Lase diketahui kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I Medan pada 13 April 2026.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Fagiasa Bawamenewi, juga meminta Kejari Gunungsitoli untuk tidak berhenti pada satu pihak saja, melainkan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

“Kami berharap kejaksaan dapat mengusut tuntas perkara ini, termasuk mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait guna memperoleh informasi lebih lanjut. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Banten

Selama Arus Mudik Lebaran 2023, Tilang Elektronic Tetap Diberlakukan Polrestro Tangerang Kota

Cirebon

Polsek Babakan Polresta Cirebon Amankan 2 Pelaku Diduga Hendak Tawuran Konten melalui Medsos

Buru

Kejari buru Diminta Usut dugaan Tindak Pidana Korupsi, Dana hibah KPU Tahun 2016/2017

Daerah

IKA PMII Jalin Silaturahmi dengan Bupati, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Indramayu

Banten

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Dewa Kresna Gelar Bukber Bersama

Nias

Sekdes Hilimborodano Kec.Somolo-molo Diduga Tipu Warga Resmi Dilaporkan ke Polres Nias.

Daerah

Syukuran HUT Jadi Humbahas, Setiap Kecamatan Adakan Deville Hasil Bumi Daerah Masing Masing

Daerah

Bupati Dan Wakil Bupati Humbahas Menggunakan hak pilihnya Didesa Pakkat Kecamatan Doloksanggul