Home / Nias

Kamis, 18 Agustus 2022 - 22:37 WIB

Sekdes Hilimborodano Kec.Somolo-molo Diduga Tipu Warga Resmi Dilaporkan ke Polres Nias.

IDNhariini.com gunungsitoli – Yuliasa Laia (39) alias Ama Life akhirnya  melaporkan oknum Sekertaris Desa (Sekdes) Hilimborodano Kecamatan Simolo-molo Kabupaten Nias berinisial EN, ke Polres Nias secara dumas pada akhir bulan Juli 2022 lalu.

Pasalnya, warga Desa hilimborodano ini merasa dirinya korban penipuan seorang oknum Sekdes Hilimborodano “EN” yang dinilainya tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang sebesar Rp.10 Juta yang dipinjamnya dari pelapor pada tgl.23 Juli 2021.

Semula, pelapor Yuliasa Laia telah berusaha mengingatkan terlapor Sekdes EN soal pinjaman tersebut karena telah lewat batas waktu yang disepakati, namun Sekdes EN terlihat selalu berkelit dan memberi alasan  belum bertemu dengan mantan Pj.Kades Desman Batee (kala itu).

Diduga, mungkin risih karena ditagih terus oleh pelapor, maka pada Bulan Februari 2022 Sekdes EN berinisiatif membuat surat pernyataan pengakuan (telah meminjam uang) kepada pelapor, yang ditandatangani oleh mantan Pj.Kades Hilimborodano Desman Batee.

Dimana dalam surat pernyataan pengakuan itu akan dibayar lunas seluruhnya pada tgl.28/4/2022 sebesar Rp.30 juta, dengan rincian : 1.Penerimaan tahap I tgl.7/7/2021 sebesar Rp.10.juta.  2.penerimaan tahap ke II tgl.23/7/2021 sebesar Rp.10 juta.  3.penerimaan tahap ke III tgl.11/8/2021 sebesar Rp.10 juta, dan surat pernyataan pengakuan tersebut turut disaksikan dan ditanda tangani oleh 5 (lima) orang saksi, yang salah satunya adalah Sekdes Hilimborodano “EN”.

Meski telah membuat surat pengakuan, kenyataannya tidak ada niat baik dari Sekdes EN untuk menyelesaikan kewajibannya. Akibat ulahnya itu, pelapor mengalami kurigian materi puluhan juta rupiah.

Kepada sejumlah wartawan,  Yuliasa menjelaskan bahwa benar ia baru selesai diambil keterangan oleh penyidik.
” saya sudah menjelaskan kronologi kejadian hingga peminjaman uang untuk biaya penebangan pohon, sesuai bukti kuitansi dan surat pernyataan yang dibuat Sekdes EN. Saya berharap secepatnya Sekdes ini dipanggil untuk mempertanggungjawabkan ulahnya secara hukum”. Demikian dikatakan Yuliasa usai diperiksa penyidik di unit 2 Polres Nias Selasa (16/8).

Ditempat yang sama, kuasa hukum pelapor Suda’ali Waruwu SH mengatakan, dari bukti-bukti yang telah disampaikan kepada penyidik patut diduga bahwa EN sesungguhnya  tak punya itikad baik kepada pelapor, kita berharap kepada penyidik agar mengembangkan dan menelusuri surat pernyataan yang di tandatangani mantan Pj.Kades Desman Batee, karena diduga tandatangan tersebut berbeda dengan di KTP”.tegas Sudaali.

Terpisah, Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu SH menerangkan laporan Yuliasa Laia masih dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Nias. Sementara pelapor sudah dimintai keterangannya oleh penyidik.

“Betul, laporan ini dalam proses penyelidikan, masih ada 2 orang saksi lagi yang akan dipanggil” ujar Yadsen singkat lewat via WhatsApp 18/8)
(Sg)

Share :

Baca Juga

Daerah

Yusman Dawolo: Kalau Mentri Datang” Tunjukan Di Mana Sekolah yang Rusak, Jangan Sembunyikan masalah Di Dunia Pendidikan di pulau Nias

Daerah

Penjualan Anak Di bawah Umur-Trafficking, Dilaporkan Masyarakat ke Polres Nias, Terduga Pelaku Inisial SAL

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Hadiri RAT Koperasi Osseda Faolala Perempuan Nias.

Daerah

Apa Dasar Pembangunan Pengaman Pantai Sifalaete Tabaloho Kota Gunungsitoli..???

Hukum

Polres Nias Laksanakan Apel Siaga Tanggap Bencana 2024

Daerah

FARPKeN Apresiasi Polres Nias, Kasus Sweeping oleh Oknum Ormas Akan Digelar Minggu Depan

Nias

Kuasa Hukum Pemohon Prapid Kecewa Pada Putusan Hakim, Diduga Hakim Tidak Adil.

Daerah

GMOB Lebih Fokus Pada Penghinaan, Berikut Pernyataan Para Tokoh Masyarakat