Home / Banten / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Serang / Tangerang Raya

Senin, 28 September 2026 - 16:16 WIB

KITA-PD Banten Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMAN-SMKN Cipondoh, Adanya Succes Fee se-Nilai ± Rp. 10,4 Miliar

IDN Hari Ini, Serang— Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten mengadukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN dan SMKN di Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Pengaduan tersebut disampaikan kepada Inspektur Provinsi Banten cq. Irban Khusus (Irbansus) IV melalui laporan bernomor 022/LP/DPW-KITA-PD/IX/2026, yang ditandatangani Pimpinan Wilayah KITA-PD Provinsi Banten, Dedi Haryanto.

Berdasarkan dokumen laporan yang diperoleh redaksi, pengadaan tanah tersebut berkaitan dengan kegiatan Pemerintah Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Objek tanah yang dipersoalkan disebut memiliki luas sekitar ±. 8.000 meter persegi dan diperuntukkan bagi pembangunan sekolah di wilayah Kampung Gunung, Kelurahan Cipondoh.

Soroti Dugaan Selisih Nilai Harga Untuk Succes Fee

KITA-PD dalam laporannya menyoroti dugaan perbedaan nilai tanah. Berdasarkan perhitungan yang dicantumkan dalam laporan, terdapat dugaan succes fee sekitar Rp. 10,4 miliar, apabila luas ±. 8.000 meter persegi dikalikan dengan selisih nilai Rp. 1,3 juta per meter persegi.

Namun, KITA-PD menegaskan angka tersebut masih merupakan bagian dari dugaan yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang.

“Kami tidak bermaksud menetapkan terlebih dahulu adanya kerugian negara maupun menentukan pihak oknum yang bertanggung jawab secara pidana,” demikian salah satu bagian laporan KITA-PD.

Lembaga tersebut menyerahkan penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah/negara kepada Inspektorat, APIP, BPK/BPKP maupun aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit yang sah.

Minta Proses Pengadaan Tanah Diperiksa Menyeluruh

KITA-PD meminta Inspektorat Provinsi Banten melakukan pemeriksaan khusus atau investigatif terhadap seluruh tahapan pengadaan tanah.

Pemeriksaan yang diminta antara lain mencakup kesesuaian hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan nilai pembayaran kepada pemegang hak, rekonsiliasi dokumen pembayaran, legalitas bidang tanah, dokumen pelepasan hak, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Sejumlah pihak juga diminta diklarifikasi, antara lain Dinas Pendidikan Provinsi Banten, pejabat pengelola kegiatan, Panitia Pengadaan Tanah, pihak yang melakukan negosiasi harga, KJPP, Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Cipondoh, ahli waris atau pemegang hak atas tanah, penerima pembayaran, serta pejabat pengelola keuangan.

KITA-PD juga meminta dilakukan penghitungan potensi kerugian keuangan daerah/negara apabila pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan.

Minta Aliran Dana Ditelusuri

Selain pemeriksaan administratif dan teknis, KITA-PD meminta agar apabila ditemukan indikasi awal tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian proses pengadaan tanah.

Penelusuran tersebut meliputi perencanaan, penetapan lokasi, penilaian KJPP, negosiasi, pelepasan hak hingga pembayaran.

KITA-PD juga meminta penelusuran terhadap aliran dana serta kemungkinan adanya fee, komisi, atau keuntungan tidak sah, apabila nantinya ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.

“KITA-PD siap memberikan data, dokumen pendukung, informasi maupun keterangan tambahan yang kami miliki apabila dibutuhkan oleh aparat pemeriksa dan aparat penegak hukum,” demikian pernyataan dalam laporan.

Inspektorat dan Dindik Banten Diminta Berikan Keterangan

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Inspektorat Provinsi Banten maupun Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait pengaduan tersebut.

Pengaduan KITA-PD tersebut masih berupa laporan dan dugaan yang memerlukan verifikasi serta pemeriksaan oleh lembaga berwenang. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi, kerugian keuangan negara, maupun tindak pidana sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Redaksi masih berupaya meminta tanggapan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai dasar penetapan nilai tanah, hasil penilaian KJPP, mekanisme pembayaran, serta dokumen pengadaan tanah yang menjadi objek pengaduan. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Rekonstruksi Jalan Pecuk–Waledan Dimulai, Warga Cantigi Indramayu Sambut Gembira

Daerah

Wali Kota Melantik Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

Daerah

Karutan Humbang Hasundutan Lakukan Deteksi Dini Guna Pastikan Kondusifitas

Cirebon

Polresta Cirebon Berikan SIM D Gratis ke Penyandang Difabel

Daerah

Bupati Humbahas Terima Kunker Ombudsman RI

Daerah

Paskah GPDI Se Kepulauan Nias, Dihadiri Wali Kota Gunungsitoli

Cirebon

Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman Jelang Lebaran, Wali Kota Pantau Pasar, SPBU hingga Pusat Perbelanjaan

Cirebon

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C Diduga Ilegal di Beber, Langkah Tegas Cegah Bencana dan Pelanggaran Hukum