Home / Banten / Hukum / Infrastruktur / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Rabu, 23 September 2026 - 17:19 WIB

KITA-PD Layangkan Surat Klarifikasi ke DLH Tangsel, Soroti Dugaan Mark-Up Proyek Taman Rakyat Rp.3,87 Miliar

IDN Hari Ini, Tangerang Selatan- Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan terkait proyek Penataan Taman Rakyat di Kecamatan Ciputat Timur yang bersumber dari APBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025.

Sorotan KITA-PD diarahkan pada dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, serta kondisi fasilitas yang terdapat di lokasi proyek.Berdasarkan papan informasi pekerjaan yang diberitakan sebelumnya, proyek tersebut tercantum dalam SPK Nomor 000.3.2/10.250/SPK/DLH/2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.878.247.291 atau sekitar Rp.3,87 miliar. Pelaksana pekerjaan tercatat CV Saka Reswara Karsa, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.

KITA-PD meminta DLH Kota Tangerang Selatan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penyusunan anggaran dan rincian pekerjaan dalam proyek tersebut.

Pasalnya, berdasarkan fakta lingkup pekerjaan yang terdapat dilapangan, antara lain mencakup pembangunan empat unit saung, rehabilitasi lapangan basket, penataan lapangan sepak bola beserta tiang gawang, penataan lapangan olahraga santai, toilet, fasilitas fitness, permainan olahraga anak, serta pemasangan tiang dan kawat galvanis.

Dengan nilai pekerjaan mencapai hampir Rp.3,9 miliar, KITA-PD mempertanyakan apakah seluruh pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume, mutu dan harga satuan yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

Kondisi Fasilitas Jadi Sorotan

Sorotan semakin mengemuka setelah adanya informasi mengenai kondisi sejumlah fasilitas di lokasi yang disebut mengalami kerusakan.

Di antaranya toilet yang disebut mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, pompa serta sumur yang dilaporkan tidak berfungsi, gawang lapangan basket mengalami kerusakan, sementara kondisi lapangan sepak bola disebut masih memerlukan perbaikan pada sejumlah bagian.

Kondisi tersebut menjadi pertanyaan besar Dedi Haryanto selaku Ketua KITA-PD Provinsi Banten yang perlu dijelaskan oleh pihak DLH Tangsel, terutama apabila fasilitas-fasilitas tersebut merupakan bagian dari pekerjaan yang dibiayai melalui APBD.

Apakah pekerjaan telah diserahterimakan sesuai spesifikasi? Apakah seluruh volume pekerjaan telah terealisasi? Dan apakah fasilitas yang mengalami kerusakan tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan?Pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa penggunaan uang daerah benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai kontrak.

KITA-PD Minta Dokumen Dibuka

Melalui surat klarifikasi tersebut, KITA-PD meminta DLH Tangsel memberikan penjelasan dan dokumen pendukung, antara lain terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kontrak/SPK, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, laporan progres, berita acara pemeriksaan pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan, serta dokumen pembayaran.

KITA-PD juga meminta penjelasan mengenai hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut.

Permintaan klarifikasi ini, menurut KITA-PD, penting agar dugaan ketidaksesuaian maupun dugaan mark-up dapat diuji berdasarkan dokumen dan kondisi pekerjaan yang sebenarnya, bukan hanya berdasarkan asumsi.

Sebab secara hukum, dugaan mark-up baru dapat dipastikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, harga satuan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis dan hasil pekerjaan di lapangan.

Bukan Sekadar Soal Rp.3,87 Miliar

Persoalan yang disoroti KITA-PD bukan semata-mata mengenai besarnya nilai kontrak.

Yang menjadi perhatian adalah kesesuaian antara uang yang dibayarkan pemerintah dengan barang dan jasa yang benar-benar diterima masyarakat.

Apabila ditemukan perbedaan antara kontrak dengan realisasi fisik, kekurangan volume, mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak dilaksanakan, maka hal tersebut perlu dijelaskan dan diperiksa oleh pihak berwenang.

Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan ternyata telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi dan ketentuan pengadaan, maka klarifikasi DLH Tangsel dapat menjadi dasar untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Karena itu, KITA-PD mendorong DLH Kota Tangerang Selatan memberikan jawaban secara terbuka dan berbasis dokumen.

Dengan demikian, dugaan mark-up maupun dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dalam proyek Penataan Taman Rakyat Ciputat Timur masih merupakan materi klarifikasi dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen serta verifikasi teknis di lapangan.

Hingga berita ini ditulis, Redaksi masih membuka Ruang hak jawab bagi DLH Tangsel maupun CV Saka Reswara Karsa untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Disayangkan Pelayanan RSUD Thomsen Nias, Kembali Menuai Sorotan Tajam, Kelurga Pasien Kecewa

Daerah

Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan: Adminduk Memiliki Peran Krusial Melindungi Hak Warga

Daerah

Perayaan Acara Imlek Cap Go Meh di Kelenteng Hok Hoo Bio Wonosobo Semarak dan Meriah

Cirebon

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Daerah

Kunjungan Konsultan Jenderal RRT Ke TSTH2, Disambut Hangat Pemkab Humbahas

Daerah

Pemkab Humbahas Terima 24 Sertifikat Tanah Aset dan 1 Sertifikat Tanah Rumah Ibadah

Daerah

Bupati Bersama DPRD Humbahas Setujui R.APBD T.A. 2024 dan Perubahan RPJMD 2021-2026

Cirebon

Kapolresta Cirebon Hadiri Gebyar Dikmas dan PAUD Tahun 2024